Tunjukkan Komitmen dan Keseriusan, Tom Lembong Penuhi Undangan Komisi Yudisial
jpnn.com - JAKARTA - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong memenuhi undangan Komisi Yudisial (KY), Senin (11/8).
Tom Lembong hadir untuk memenuhi undangan KY terkait laporannya terhadap tiga hakim yang menyidangkan perkaranya.
Menurut Tom, dirinya mendatangi Gedung KY di Jakarta Pusat untuk menunjukkan komitmen dan keseriusannya.
"Saya mau hadir pagi ini untuk menunjukkan komitmen saya, keseriusan saya, dan untuk menggugah nurani dari para anggota pejabat Komisi Yudisial, ya," kata Tom.
Tom berharap abolisi yang diterimanya bisa menjadi momentum untuk perbaikan sistem hukum demi kebaikan bersama seluruh rakyat Indonesia.
"Supaya bersama-sama kita bisa memanfaatkan momentum dari abolisi ini untuk mendorong perbaikan yang dapat kita dorong. Sayang, kan, kalau momentum ini tidak dimanfaatkan untuk kebaikan bersama ya, peluang untuk membenahi," ujarnya.
Dalam kasus importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016, Tom Lembong divonis pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara setelah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara Rp 194,72 miliar
Tindak pidana korupsi yang dilakukan Tom Lembong, antara lain, dengan menerbitkan surat pengajuan atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015–2016 kepada 10 perusahaan tanpa didasarkan rapat koordinasi antarkementerian, serta tidak disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Tom Lembong memenuhi undangan Komisi Yudisial, terkait laporannya terhadap tiga hakim yang menyidangkan perkaranya
- Gaji Sudah Naik 280 Persen, Hakim yang Melanggar Dipecat dan Pidana
- Januari-Juni 2026, Komisi Yudisial Terima 592 Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim
- Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Militer Kasus Andrie Yunus, KY Bergerak
- Komisi Yudisial Dalami Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Kasus Air Keras Andrie Yunus
- Puluhan Hakim dan Pegawai PN Bengkalis Mendadak Dites Urine Polisi, Ini Hasilnya
- Vonis Banding Luhur Diperberat, Alex Marwata: Hakim Ngawur
JPNN.com




