Tuntaskan Korupsi Proyek KTP di Kemendagri
Senin, 04 Oktober 2010 – 03:42 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung memastikan penuntasan kasus dugaan korupsi pada proyek Kartu Tanda Penduduk (KTP) berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) tahun 2009 di Kementrian Dalam Negeri. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) M Amari, menyatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan gelar perkara kasus dugaan korupsi proyek KTP yang telah menyeret pelaksana tugas (Plt) Dirjen Administasi Kependudukan (Adminduk) Kemendagri, Irman, sebagai tersangka.
"Itu (dugaan korupsi proyek KTP) masih ditangani. Selasa (5/10) pekan depan akan ada gelar perkara," ujar Amari kepada JPNN, akhir pekan lalu.
Sementara Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengaku heran dengan penetapan anak buahnya sebagai tersangka. Gamawan mengatakan, dirinya belum pernah menerima surat tembusan dari Kejaksaan Agung tentang penetapan Irman sebagai tersangka korupsi.
"Saya juga heran. Saya sampai sekarang tidak pernah dapat surat tembusan, atau surat resmi bahwa Pak Irman tersangka. Makanya saya heran. Dan ketika kita minta klarifikasi ini kepada Pak Hendarman (saat masih Jaksa Agung), Pak Hendarman katakan ini belum ada," ujar Gamawan akhir pekan lalu di Jakarta.
JAKARTA - Kejaksaan Agung memastikan penuntasan kasus dugaan korupsi pada proyek Kartu Tanda Penduduk (KTP) berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK)
BERITA TERKAIT
- 5 Tuntutan 3 Ormas Islam, Nomor 2 Meminta 8 Hakim MK Tobat
- Ditangkap Densus, 8 Orang Kelompok Jemaah Islamiyah Jadi Tersangka
- Formasi CPNS 2024 & PPPK Terbanyak untuk Honorer Tenaga Teknis
- 7 Kecamatan di Trenggalek Dilanda Banjir dan Tanah Longsor
- Bersama TNI AU, BAZNAS Terjunkan Bantuan untuk Palestina dari Udara
- AMMI Batalkan Aksi Menjelang Putusan Sengketa Pilpres, Ini Alasannya