Tuntutan Atas Ismeth Dianggap Copy Paste

Tuntutan Atas Ismeth Dianggap Copy Paste
Tuntutan Atas Ismeth Dianggap Copy Paste
JAKARTA - Tim pembela Ismeth Abdullah menilai tuntutan empat tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas gubernur nonaktif Kepulauan Riau yang didakwa melakukan korupsi itu salah besar. Alasannya, tidak ada uraian yang jelas tentang perbuatan jahat yang dilakukan Ismeth dalam pengadaan pemadam kebakaran di Otorita Batam tahun 2004-2005.

Anggota tim pembela Ismeth, Luhut MP Pangaribuan, menyatakan bahwa JPU menempatkan Ismeth sebagai pihak yang melakukan pengadaan damkar. "Padahal dari keterangan saksi-saksi yang melakukan pengadaan barang dan jasa di Otorita Batam, pembelian damkar dilakukan oleh pimpro (pimpinan proyek )dan panitia lelang, bukan Ismeth yang notabene pimpinan Otorita Batam saat itu," ujar Luhut usai persidangan atas Ismeth di Pengadilan Tipikor, Senin (2/8).

Menurutnya, jika JPU menganggap Ismeth bersalah karena mengeluarkan disposisi dalam pengadaan damkar, maka hal itu jelas salah alamat. Alasan Luhut, karena disposisi ditujukan kepada Deputi Administrasi dan Perencanaan OB, M Prijanto dan Kepala Biro umum OB, Danial M Yunus. "Jadi disposisi itu tidak ke pimpro atau ke panitia pengadaan. Sementara penunjukan langsung itu dari panitia pengadaan dan pimpro," tandas Luhut.

Ditegaskan pula, disposisi untuk pengadaan damkar di OB tahun 2004 dikeluarkan pada bulan Juli, sementara proses pengadaannya pada bulan Oktober, di mana saat itu Ismeth sudah tidak begitu aktif di Otorita Batam karena merangkap sebagai pelaksana tugas Gubernur Kepulauan Riau.

JAKARTA - Tim pembela Ismeth Abdullah menilai tuntutan empat tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas gubernur nonaktif Kepulauan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News