Turis Cewek Penampar Petugas Imigrasi Mengomel di Pengadilan

Turis Cewek Penampar Petugas Imigrasi Mengomel di Pengadilan
MAIN TANGAN: Turis Inggris bernama Auj-e Taqaddas yang harus menjalani sidang di PN Denpasar, Jumat (3/8) karena menampar petugas imigrasi di Bandara Ngurah Rai Bali, Sabtu (28/7). Foto: Istimewa for Bali Express

jpnn.com, DENPASAR - Warga negara Inggris bernama Auj-e Taqaddas (42) yang menggampar petugas imigrasi di Bandara Ngurah Rai, Bali pada 28 Juli lalu kembali berulah. Perempuan 16 Agustus 1975 di Lahore, Pakistan itu mengomel di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat (3/8) lantaran persidangan perkaranya ditunda.

Dia bahkan nekat menginterupsi hakim yang sedang memimpin sidang tindak pidana ringan (tipiring). “Mengapa sidang saya ditunda. Hari ini saya akan pulang,” ujar perempuan bertubuh tambun itu di tengah sidang tipiring yang sedang berlangsung.

Hakim pun bereaksi dengan menyuruh Taqaddas keluar. Sebab, pertanyaannya mengganggu sidang yang sedang berlangsung.

Walhasil, di luar ruang sidang dia tambah menggerutu sambil mengaku dia tidak pernah menerima pemberitahuan bahwa sidangnya ditunda. Menurutnya, sebelumnya tak ada pemberitahuan tentang penundaan sidang.

Baca juga: Bergaya Tak Tahu Overstay, Turis UK Gampar Staf Imigrasi

“Tidak ada satu pun yang memberitahukan saya. Apakah berkas saya sudah selesai atau belum. Kemudian mereka hanya bilang pergi ke pengadilan. Minta maaf dan pergi.  Semua akan selesai,” ujarnya.

Namun, Taqaddas mengaku hanya mendapatkan informasi bahwa sidangnya ditunda karena ada yang belum komplet. “Mereka tadi berbisik di belakang dan mengatakan ada sesuatu yang tidak komplet. Tolong beritahu saya apa yang tidak komplet,” pintanya dengan nada menggerutu.

Saat disinggung alasan menampar petugas imigrasi, Taqaddas langsung menyodorkan argumen. Menurutnya, petugas imigrasi di Ngurah Rai yang menahannya terbang ke Singapura telah bertindak tidak profesional.

Warga negara Inggris bernama Auj-e Taqaddas mengomel di Pengadilan Negeri Denpasar lantaran persidangan terhadapnya ditunda.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News