Turun ke Lapangan, Bea Cukai Pantau Harga Hasil Tembakau dan Edukasi Pedagang
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai kembali memonitoring harga transaksi pasar (HTP) di berbagai wilayah Indonesia guna memamtau harga jual hasil tembakau.
Kali ini monitoring itu digelar Bea Cukai di lima daerah, yaitu Malili, Bandar Lampung, Tanjungpinang, Yogyakarta, dan Manado.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo HTP merupakan kegiatan pengumpulan data harga jual eceran produk hasil tembakau yang diperoleh langsung dari transaksi di tingkat konsumen akhir.
Data tersebut menjadi salah satu dasar bagi Bea Cukai dalam mengevaluasi efektivitas kebijakan cukai, memantau kepatuhan terhadap ketentuan harga jual eceran (HJE), serta mendukung penyusunan kebijakan yang sesuai dengan kondisi pasar.
“Melalui pemantauan yang dilakukan secara berkala, Bea Cukai juga dapat mendeteksi indikasi pelanggaran di bidang cukai, termasuk peredaran rokok ilegal,” katanya.
Bea Cukai Malili menggelar monitoring HTP di Kabupaten Luwu Timur, Luwu Utara, Luwu, dan Kota Palopo pada 9–12 Juni 2026.
Bea Cukai Bandar Lampung di Kabupaten Lampung Utara, Lampung Tengah, Pesawaran, Lampung Selatan, dan Kota Metro.
Bea Cukai Tanjungpinang di Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan.
Bea Cukai kembali memonitoring harga transaksi pasar (HTP) di berbagai wilayah Indonesia guna memamtau harga jual hasil tembakau.
- Bea Cukai Gagalkan Pengiriman 60 Ribu Batang Rokok Ilegal ke Papua
- Bea Cukai Makassar Dorong Kepatuhan Masyarakat Lewat Pemusnahan Barang Ilegal
- Bea Cukai Kendari Amankan 838 Ribu Batang Rokok Ilegal dari Penindakan di Lokasi Ini
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 29 Kg Emas Senilai Rp 73,3 Miliar di 4 Bandara
- Ini Upaya Bea Cukai Malang Agar UMKM Tanaman Hias dan Keripik Tembus Pasar Ekspor
- Bea Cukai & Polairud Polresta Jayapura Kota Gagalkan Pengiriman 181 Gram Ganja
JPNN.com




