Tusuk Supir Grab 14 Kali, Mendekam di Penjara 19 Tahun

Tusuk Supir Grab 14 Kali, Mendekam di Penjara 19 Tahun
Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Cipto Roso Wiryo, 23, pembunuh supir taksi online Grab, Denny Ariessandi, 37, divonis 19 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, kemarin.

Cipto merupakan seorang tukang sol sepatu warga Jalan Trunojoyo VI/36 Kelurahan Pakelan Kota Kediri Jawa Timur.

Sedangkan korban, Denny, warga Perumahan Jaya Maspion, Desa Bangah, Gedangan, Sidoarjo.

Korban meninggal setelah pelaku menghujamkan senjata tajam ke dada korban sebanyak 14 kali.

Amar putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim, Harjanto di ruang sidang Kartika 1, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dimana terdakwa terbukti telah melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Dengan ini terdakwa atas nama Cipto Roso Wiryo dijatuhi hukuman sembilan belas tahun penjara," ucap Harjanto, Kamis (23/11).

Putusan hakim ini setahun lebih ringan jika dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agung Rokhiawan yang menuntut terdakwa dengan dua puluh tahun penjara.

Usai sidang, kuasa hukum terdakwa, Arif Budi Prasojo mengatakan terdakwa masih pikir- pikir dengan vonis tersebut. Karena vonis yang dijatuhkan hakim dianggap masih cukup tinggi.

Denny meninggal setelah pelaku menghujamkan senjata tajam ke dada supir Grab itu sebanyak 14 kali.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News