Uang Pungutan Berdasar Perda Bermasalah Harus Dikembalikan

Uang Pungutan Berdasar Perda Bermasalah Harus Dikembalikan
Uang Pungutan Berdasar Perda Bermasalah Harus Dikembalikan
Dijelaskan, aturan ini dalam rangka menciptakan tertib administrasi pengelolaan keuangan di daerah. Dia juga mengingatkan lagi agar pemda segera melaporkan perda-perda yang diterbitkan ke pusat untuk mendapatkan pengesahan sebelum diberlakukan. "Jika belum dibahas di sini tapi sudah diberlakukan, ya itu tidak sah," ujarnya.

Pemerintah pusat menargetkan, hingga akhir 2010 bisa membatalkan 3000 perda yang melanggar aturan yang lebih tinggi atau yang membebani dunia usaha. Hingga saat ini baru ada sekitar 1800 perda yang dibatalkan. (sam/jpnn)

JAKARTA -- Seluruh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota harus mempersiapkan diri menyambut bakal diterbitkannya Peraturan Mendagri (Permendagri).


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News