Uang Pungutan Berdasar Perda Bermasalah Harus Dikembalikan
Jumat, 26 November 2010 – 03:06 WIB
Dijelaskan, aturan ini dalam rangka menciptakan tertib administrasi pengelolaan keuangan di daerah. Dia juga mengingatkan lagi agar pemda segera melaporkan perda-perda yang diterbitkan ke pusat untuk mendapatkan pengesahan sebelum diberlakukan. "Jika belum dibahas di sini tapi sudah diberlakukan, ya itu tidak sah," ujarnya.
Baca Juga:
Pemerintah pusat menargetkan, hingga akhir 2010 bisa membatalkan 3000 perda yang melanggar aturan yang lebih tinggi atau yang membebani dunia usaha. Hingga saat ini baru ada sekitar 1800 perda yang dibatalkan. (sam/jpnn)
JAKARTA -- Seluruh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota harus mempersiapkan diri menyambut bakal diterbitkannya Peraturan Mendagri (Permendagri).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kejagung Terus Menelusuri Aset-Aset Harvey Moeis
- Pendaftaran PPPK 2024: Ini Solusi Masalah Honorer Tercecer dari Pejabat
- Formasi CPNS dan PPPK 2024 Kementerian PUPR, Tenaga Teknis Paling Banyak
- Menjelang Pendaftaran PPPK 2024, Pak Imron Bicara Peluang Seluruh Honorer
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Wajib Simak, Ada Info Penting Perincian PNS & PPPK, Jumlah Formasi Terbanyak
- Pasukan TNI Tembak 2 Anggota OPM Pimpinan Egianus Kogoya