Ubah Penilaian Adipura, Menteri LH: Kota Kotor Tak Bisa Lagi Bersembunyi
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) secara resmi meluncurkan skema baru program Adipura yang lebih tegas, substansial, dan berorientasi pada target ambisius: Indonesia Bebas Sampah 2029.
Melalui pendekatan berbasis data, lapangan, dan tata kelola nyata, KLH/BPLH menegaskan tidak ada lagi ruang untuk penilaian seremonial.
Semua kota kini dituntut berbenah secara menyeluruh dari hulu, tengah hingga hilir.
“Hari ini saya katakan, seluruh kota di Indonesia nilainya masih kotor. Tidak satu pun yang layak Adipura Kencana,” tegas Menteri LH/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq.
Adipura kini memiliki empat tingkatan: Kota Kotor, Sertifikat Adipura, Adipura, dan Adipura Kencana.
Dua kriteria langsung menggugurkan kota dari seleksi: masih ada tempat penampungan sementara (TPS) liar, dan tempat pemrosesan akhir (TPA) masih open dumping.
“Begitu ada TPS liar atau TPA-nya masih buang terbuka, langsung kami coret. Tidak ada ampun, karena ini bukan soal estetika, tapi soal masa depan lingkungan kita,” ujar Menteri Hanif.
Adipura akan diberikan hanya kepada kota yang memenuhi seluruh komponen teknis, mulai dari fasilitas dan operasional pengelolaan sampah, penganggaran yang memadai, hingga sumber daya manusia (SDM) yang terlatih.
Menteri Hanif menegaskan bahwa pendekatan Adipura baru bukan sekadar teknokratik, melainkan menyentuh nurani
- Redea International Conference 2026, Wamen Stella Christie Ingatkan Bahaya Ketergantungan AI
- Pemda Diminta Alokasikan Pajak Air Tanah untuk Pemeliharaan Lingkungan
- Pemprov Banten Bakal Gandeng Swasta Tata Lingkungan, Awasi Titik Rawan TPS Liar
- Di Hadapan Taruna Akpol, Irjen Herry Heryawan Dorong Polisi Kenali Alam dan Lingkungan
- Telkom Bangun Ekosistem Keberlanjutan Berbasis Konservasi dan Pemberdayaan Masyarakat
- Menteri Jumhur Pastikan Negara Menjaga Masyarakat Adat Pelestari Lingkungan
JPNN.com




