UIN Syarif Hidayatullah Siap jadi PTNBH, tetapi Ada Masalah soal PPPK
Selain mendorong status PTNBH, Rektor Asep juga mengatakan kepada Komisi VIII DPR terkait masalah anggaran lain di PTKIN.
Salah satu yang paling disorot adalah anjloknya alokasi kuota Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.
Asep membandingkan kuota PTKIN yang jauh lebih kecil dibanding perguruan tinggi umum.
"Kami berharap Komisi VIII bisa memberikan ruang yang lebih baik kepada anggaran-anggaran KIP. Perguruan tinggi umum kan sudah jutaan (kuota) ya dapatnya ya. Kami hanya ratusan ribu," kata Rektor Asep.
Masalah lain yang disampaikan adalah terkait status PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) yang pangkatnya terbentur aturan.
Sebagai bagian dari penguatan SDM menuju PTNBH, UIN Jakarta juga telah menggelontorkan Rp2,8 miliar beasiswa kepada pegawai dan tenaga kependidikan.
Transformasi menjadi PTNBH merupakan level otonomi tertinggi yang akan memberikan UIN Jakarta kewenangan penuh dalam pengelolaan keuangan, SDM, dan akademik secara mandiri. (antara/jpnn)
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta siap beralih status menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH), tetapi ada masalah soal PPPK.
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
- 13.970 PPPK Paruh Waktu Terima SK, Bukti Pengabdian tak Pernah Sia-Sia
- Gaji PPPK Paruh Waktu Per Bulan Setara 14 Porsi MBG, Ya Tuhan
- Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Rp 139 Ribu per Bulan Itu Benar Adanya
- Guru PPPK yang Satu Ini Tinggal Menunggu SK Pemecatan
- Honorer jadi PPPK Paruh Waktu, dari Berharap Menjadi Bertanggung Jawab
- Gaji PPPK Paruh Waktu Setara 10 Kg Beras Viral di Medsos
JPNN.com




