Ujang Semes Melakukan Aksi tak Terpuji Agar Terangsang, Baru Begituan dengan Istri
Peristiwa tersebut terus diulangi tersangka 10 kali setiap ada waktu dan kesempatan.
Kasusnya terungkap manakala tersangka hendak melakukan hal serupa tehadap kakak korban. Di mana, tersangka nekat masuk ke kamar mandi yang di dalamnya terdapat kakak korban sebut saja namanya mawar.
Namun berbeda dengan Bunga, Mawar memiliki keberanian untuk memberontak dan berteriak minta tolong hingga membuat tersangka ketakutan dan membatalkan niatnya.
Tak hanya sebatas itu saja, Mawar menceritakan perbuatan tersangka kepada keluarganya. Selanjutnya, perbuatan tersebut dilaporkan ke Polres Prabumulih.
Kasatreskrim Polres Prabumulih AKP Abdul Rahman SH MH, ketika dikonfirmasi membenarkan pihaknya berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut.
“Tersangka satu orang berninisial EJ alias Ujang, pencabulan tersebut telah terjadi sejak tahun 2019,” ujar Rahman.
Lebih lanjut Rahman menegaskan, tersangka pencabulan tersebut dijerat Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dibawah umur.
“Ancaman hukumannya tujuh tahun sampai lima belas tahun kurungan penjara,” tegasnya.
Perbuatan Edi Johanda alias Ujang Semes, 54, warga Jalan Tri Sukses Kelurahan Mangga Besar Kecamatan Prabumulih Utara, Sumatera Selatan, ini sungguh tidak layak untuk ditiru.
- Dianggap Istri Tidak Perkasa, ML Berbuat Asusila kepada Anak Tirinya, Sontoloyo!
- Pelaku Pencabulan 7 Bocah di Cakung Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
- Libur Akhir Pekan, 34 Ribu Kendaraan Melintas di Tol Palindra dan Inpra
- Cabuli Anak di Bawah Umur, Oknum PNS di Jawa Tengah Ditangkap Polda Gorontalo
- Tol Simpang Indralaya-Prabumulih Bakal Bertarif, Siap-Siap
- Pelaku Pencabulan di Sumbawa Masih Buron, Bagi Warga yang Melihat Segera Lapor Polisi