Uji Materiil UU Penodaan Agama Ditolak MK

Uji Materiil UU Penodaan Agama Ditolak MK
Uji Materiil UU Penodaan Agama Ditolak MK
Meski demikian, dirinya mencatat, ada kesan bahwa keputusan MK tersebut diliputi oleh semacam ketakutan. Ketakutan tersebut menurut Rumadi, ikut mewarnai pertimbangan hukum MK.

"Saya khawatir keputusan ini menjadi energi baru bagi kelompok yang suka melakukan kekerasan," imbuhnya. Menurutnya pula, dalam konteks tersebut, MK dinilai (harus) bertanggungjawab secara moral terhadap putusan itu, termasuk implikasinya ke depan. (wdi/jpnn)

JAKARTA - Uji Materiil UU No 1/1965 tentang Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama, Senin (19/4), berakhir dengan keputusan ditolaknya seluruh permohonan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News