Uji Materil UU Polri, MK Minta Keterangan DPR dan Presiden Hari Ini
jpnn.com - Mahkamah Konstitusi (MK) meminta keterangan DPR RI dan Presiden dalam sidang lanjutan pengujian materil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Dikutip dari laman resmi MK di Jakarta, Rabu (22/4/2026), sidang permintaan keterangan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Kamis (23/4/2026) dalam perkara Nomor 63/PUU-XXIV/2026.
Permohonan pengujian materil UU Polri itu diajukan oleh advokat Christian Adrianus Sihite terkait Pasal 8 Ayat (1) dan (2).
Pada pokoknya pemohon mempersoalkan kedudukan Polri di bawah Presiden dan mengusulkan agar berada di bawah Kementerian Dalam Negeri.
Perkara yang didaftarkan pada Februari 2026 itu telah menjalani sidang pendahuluan pada 19 Februari 2026.
Dalam permohonannya, pemohon meminta MK menyatakan Pasal 8 Ayat (1) UU Polri bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Pemohon menilai posisi Polri yang berada langsung di bawah Presiden berpotensi menimbulkan perlakuan yang tidak adil, khususnya terhadap advokat yang menangani perkara yang berseberangan dengan pemerintah.
Dalam sidang pendahuluan yang dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih bersama Anwar Usman dan Arsul Sani, hakim memberikan sejumlah catatan terhadap permohonan tersebut.
Mahkamah Konstitusi (MK) meminta keterangan DPR RI dan Presiden terkait uji matril UU Polri. Begini permohonan pemohon.
- Pengusaha Bawang Minta Perlindungan Komisi III Gegara Tindakan Sewenang-wenang Aparat
- 5 Berita Terpopuler: Jadi Sorotan, Nasib PPPK Sudah Diputuskan Pemerintah & DPR, Diangkat atau Dialihkan ke Outsourcing?
- Bukan Diangkat Jadi PPPK, P3K PW Mulai Dialihkan ke Outsourcing
- Sah! Pimpinan DPR Terpilih Aklamasi Jadi Ketum Kosgoro 1957
- 8 Juni, Pemerintah dan DPR Putuskan Nasib P3K, PPPK Paruh Waktu, Ada Soal Gaji
- Aturan Larangan Mutasi ASN Sebelum 10 Tahun Digugat ke MK, Ini Masalahnya
JPNN.com




