Ujian Mandiri, PTN Nakal Harus Diberi Sanksi

Ujian Mandiri, PTN Nakal Harus Diberi Sanksi
Ujian Mandiri, PTN Nakal Harus Diberi Sanksi
JAKARTA - Anggota Komisi X DPR RI, Raihan Iskandar mengatakan, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) wajib untuk memberikan sanksi kepada pihak perguruan tinggi negeri (PTN) yang melanggar aturan pemerintah terkait pelaksanaan ujian mandiri.

"Pemerintah seharusnya tidak hanya memberikan teguran terhadap sejumlah PTN yang berencana mengadakan ujian mandiri sebelum pelaksanaan Seleksi Nasional Masuk PTN (SNMPTN). Seharusnya, pemerintah memberikan sanksi yang tegas bagi PTN yang melanggar peraturan," ungkap Raihan di Jakarta, Jumat (14/1).

Raihan menjelaskan, di dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 34 Tahun 2010 pasal 6 ayat (3), sudah dinyatakan secara tegas bahwa pola penerimaan mahasiswa baru secara mandiri dilaksanakan setelah pelaksanaan pola penerimaan mahasiswa baru secara nasional. "Oleh karena itu, jika ada PTN yang hendak melaksanakan ujian mandiri, seharusnya dilaksanakan setelah pelaksanaan SNMPTN yang dijadwalkan tanggal 31 Mei sampai 1 Juni 2010,” tukasnya.

Selanjutnya, pengumuman hasil ujian mandiri pun harus dilakukan setelah pengumuman hasil SNMPTN. Hal ini, lanjut Raihan,  untuk memberikan kepastian bagi setiap peserta, apakah mereka diterima atau tidak dalam SNMPTN tersebut. Sehingga, para calon mahasiswa peserta ujian pun tidak akan dihinggapi kebingungan nantinya, jika dihadapkan pada pilihan jurusan mereka.

JAKARTA - Anggota Komisi X DPR RI, Raihan Iskandar mengatakan, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) wajib untuk memberikan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News