Ulah 8 Terdakwa Korupsi LPEI Diduga Merugikan Negara Rp 992,82 M
jpnn.com - Sebanyak delapan terdakwa kasus dugaan korupsi pembiayaan ekspor nasional pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Impor (LPEI) tahun 2015-2020, diduga telah merugikan keuangan negara Rp 992,82 miliar.
Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung Arif Darmawan Wiratama menyebut para terdakwa telah turut serta melakukan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut secara melawan hukum.
"Perbuatan melawan hukum tersebut telah memperkaya terdakwa Handoko Limaho dan Liu Raymond, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," ucap JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Senin (18/5/2026).
Kedelapan terdakwa dimaksud, yakni Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah LPEI periode 2011-2017 Andi Maulana Adjie, Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah I periode 2007-2016 Intan Apriadi, Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah II periode 2011-2016 Komaruzzaman, serta Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah I LPEI periode 2017-2018 Gamaginta.
Lalu, Direktur Pelaksana I LPEI periode 2009-2018 Dwi Wahyudi, Relation Manager Pembiayaan Syariah I pada Departemen Pembiayaan Syariah I Divisi Pembiayaan Syariah LPEI periode 2015-2018 Ryan Wahyudi, Direktur PT Tebo Indah (TI) Liu Raymond, serta pemilik manfaat PT TI dan PT Pratama Agro Sawit Handoko Limaho.
Atas perbuatannya, kedelapan terdakwa disangkakan melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional jo. Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun surat dakwaan terlebih dahulu dibacakan untuk empat terdakwa, yakni Handoko, Ryan, Dwi, serta Liu. Kemudian, dilanjutkan bagi Andi, Intan, Gamaginta, serta Komaruzzaman.
JPU membeberkan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para terdakwa bermula saat Handoko bersama-sama dengan Liu mengajukan fasilitas pembiayaan.
Ulah delapan terdakwa kasus dugaan korupsi pembiayaan ekspor nasional pada LPEI 2015-2020, diduga merugikan negara Rp 992,82 miliar.
- Raffi Ahmad: Saya Sudah Berkomunikasi sama Istana dan Pak Dasco
- Penegakan Hukum oleh Kejagung Kunci Benahi Tata Kelola MBG
- Mbak Cory Setor Rp 500 Juta ke Perantara Bupati Muara Enim di Hotel, Oh, Ini Tujuannya
- KPK Sebut Abi Terima Rp 500 Juta dari Mbak Cory atas Perintah Bupati Muara Enim
- Jaksa Sebut Nadiem Punya Niat Jahat dan Melawan Hukum
- Apresiasi Kejagung, Hensa Sebut Pengusutan Korupsi MBG Menjaga Kredibilitas Negara
JPNN.com




