Ulah 8 Terdakwa Korupsi LPEI Diduga Merugikan Negara Rp 992,82 M

Ulah 8 Terdakwa Korupsi LPEI Diduga Merugikan Negara Rp 992,82 M
Empat terdakwa kasus dugaan korupsi pembiayaan ekspor nasional pada LPEI, Handoko Limaho, Ryan Wahyudi, Dwi Wahyudi, serta Liu Raymond, dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Senin (18/5/2026). ANTARA/Agatha Olivia Victoria

Selaku komite pembiayaan, kelimanya juga diduga memberikan persetujuan usulan pemberian fasilitas pembiayaan meskipun debitur tidak menyerahkan cash deficit guarantee alias jaminan defisit kas yang dibuat secara kenotariatan dari pemegang saham mayoritas.(ant/jpnn)

Ulah delapan terdakwa kasus dugaan korupsi pembiayaan ekspor nasional pada LPEI 2015-2020, diduga merugikan negara Rp 992,82 miliar.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News