Ulah 8 Terdakwa Korupsi LPEI Diduga Merugikan Negara Rp 992,82 M
Senin, 18 Mei 2026 – 20:45 WIB
Empat terdakwa kasus dugaan korupsi pembiayaan ekspor nasional pada LPEI, Handoko Limaho, Ryan Wahyudi, Dwi Wahyudi, serta Liu Raymond, dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Senin (18/5/2026). ANTARA/Agatha Olivia Victoria
Selaku komite pembiayaan, kelimanya juga diduga memberikan persetujuan usulan pemberian fasilitas pembiayaan meskipun debitur tidak menyerahkan cash deficit guarantee alias jaminan defisit kas yang dibuat secara kenotariatan dari pemegang saham mayoritas.(ant/jpnn)
Ulah delapan terdakwa kasus dugaan korupsi pembiayaan ekspor nasional pada LPEI 2015-2020, diduga merugikan negara Rp 992,82 miliar.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- 3 Tersangka Penyuap Anggota DPR RI Anwar Sadad Ditahan KPK
- Komjak Turun Tangan, Pantau Langsung Penyidikan Kasus Febrie Adriansyah
- Dugaan Korupsi Mantan Kepala PD Kebun Binatang Surabaya Terendus, CA Tersangka
- Korupsi dan Distorsi Moral
- Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Juga Terima Suap Berupa Sapi Kurban, Astaga
- Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Diduga Hanya Melaporkan Sebagian Aset di LHKPN, Oalah
JPNN.com




