Ulah Israel Tangkap Aktivis dan Jurnalis Jadi Bentuk Pelanggaran Hukum Internasional
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin mengecam ulah Israel yang menangkap aktivis kemanusiaan dan jurnalis dari Indonesia setelah Tel Aviv mengintersepsi kapal di perairan internasional.
"Penangkapan terhadap sukarelawan kemanusiaan dan jurnalis sipil di perairan internasional tidak dapat dibenarkan," kata dia melalui layanan pesan, Selasa (19/5).
Legislator fraksi PDI Perjuangan itu menyebutkan tindakan Angkatan Laut Israel yang mengintersep kapal misi kemanusiaan di perairan internasional menjadi pelanggaran serius.
Utamanya, kata Kang TB sapaan TB Hasanuddin, terhadap prinsip kebebasan navigasi internasional, sekaligus bentuk pengabaian terhadap Hukum Humaniter Internasional dan Konvensi Jenewa.
"Ini bukan hanya menyangkut keselamatan WNI, tetapi juga menyangkut penghormatan terhadap hukum internasional dan perlindungan terhadap misi kemanusiaan,” kata dia.
Diketahui, ada sembilan WNI yang tergabung dalam misi kemanusiaan di bawah koordinasi Global Peace Convoy Indonesia (GPCI) untuk membawa logistik ke Palestina.
Lima di antaranya dilaporkan telah diintersep dan ditangkap otoritas Israel, sedangkan empat lainnya masih berada dalam pelayaran.
Kang TB mendesak Kementerian Luar Negeri RI segera mengaktifkan jalur diplomasi back-channel serta memanfaatkan instrumen multilateral guna memastikan keselamatan seluruh WNI.
Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menilai ulah Israel yang menangkap aktivis dan jurnalis dari Indonesia sebagai bentuk pelanggaran hukum internasional.
- Pasukan Israel Menduduki 2 Desa di Suriah Selatan, Timbulkan Kegusaran Warga
- Dunia Hari Ini: Timur Tengah Kembai Perang, Israel dan Iran Saling Serang
- Iran Kembali Bombardir Israel, Warga Gaza Kena Dampaknya
- Trump Ingatkan Netanyahu Harus Terima Kesepakatan AS dengan Iran
- Serangan Israel di Lebanon Telah Menewaskan 3.593 Orang
- Efek OECD Memangkas Proyeksi RI, Rupiah Menguat Terbatas Terhadap USD
JPNN.com




