UMK Riau Ditetapkan Sebegini, Perusahaan Wajib Melaksanakan
jpnn.com, PEKANBARU - Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2023 di Riau resmi disahkan oleh Gubernur Riau Syamsuar. Perusahaan wajib melaksanakan sesuai ketetapan pemerintah.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau Imron Rosyadi mengatakan UMK sudah disahkan.
Pengesahan itu dilakukan pada 7 Desember 2022 sesuai dengan keputusan Gubernur Riau nomor: Kpts. 1783/XII/2022 tentang upah minimum kabupaten/kota di Provinsi Riau 2023.
Rata-rata UMK di masing-masing daerah di Riau naik antara 7,41 persen hingga 9,05 persen.
“Kenaikan UMK itu sesuai dengan Permanaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun,” jelas Imron saat dikonfirmasi JPNN.com Kamis (8/12).
Imron memerinci, UMK di Kota Dumai sebesar Rp 3.723.278,98 (9,05%), Bengkalis Rp 3.599.029,72 (7,41%), Indragiri Hulu Rp 3.364.511,42 (8,61%), Siak Rp 3.361.913,16 (7,95%),Kuantan Singingi Rp 3.354.275,10 (7,79%).
Kota Pekanbaru naik Rp 3.319.023,16 (8,83%), Kampar Rp 3.300.258,26 (8,30%), Pelalawan Rp 3.287.623,60 (8,48%), Rokan Hulu Rp 3.248.333,52 (8,75%), Rokan Hilir Rp 3.242.977.19 (7,76%), Indragiri Hilir Rp 3.241.141,76 (8,59%), Meranti Rp 3.224.635,80 (8,03%).
“Aturannya sudah jelas. Jadi, perusahaan di Riau wajib melaksanakannya,” tutup Imron. (mcr36/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2023 di Riau resmi disahkan oleh Gubernur Riau Syamsuar. Perusahaan wajib melaksanakan sesuai ketetapan pemerintah.
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Rizki Ganda Marito
- Mayat Pria Misterius Ditemukan Mengapung di Danau Khayangan Pekanbaru
- Riau Bakal Miliki Jembatan Terpanjang di Indonesia, China Dikabarkan Turut Andil
- Ratusan Motor Terindikasi Balap Liar Diamankan Polresta Pekanbaru
- Fajar Store Merugi Rp 501 Juta Gegara Maling, Polisi Buru Pengemudi Karimun Wagon
- Cuaca Riau Senin 18 Maret 2023, Simak Penjelasan BMKG
- Irjen Iqbal Bakal Tindak Tegas Pelaku Karhutla: Kami tidak Pandang Bulu