UMP 2023 Ditetapkan, Provinsi Mana yang Tertinggi dan Terendah? Ini Daftarnya
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023 di Indonesia.
Kenaikan upah tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 tahun 2022 Tentang Penetapan UMP 2023.
Melalui beleid tersebut, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan kenaikan UMP 2023 tidak boleh lebih dari 10 persen.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat kenaikan UMP 2023 di setiap provinsi berbeda-beda.
Adapun, provinsi dengan kenaikan UMP terendah, yaitu Papua Barat 2,6 persen, sedangkan yang tertinggi ialah Sumatra Barat sebesar 9,15 persen.
Berikut ini daftar Provinsi yang telah menetapkan kenaikan UMP 2023:
1. DKI Jakarta naik 4,9 persen jadi Rp 4,9 juta.
2. Jawa Tengah naik 8,01 persen jadi Rp 1,95 juta.
3. Jawa Barat naik 7,88 persen jadi Rp 1,98 juta.
Pemerintah telah menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023 di Indonesia.
- Menaker segera Terbitkan SE Pembayaran THR 2024
- Dapat Keluhan Soal UMP Buruh, Anies Siap Benahi Seperti di Jakarta
- UMP Papua Naik, Pemprov Mengingatkan Pengusaha Membayar Upah Karyawan Sesuai Ketetapan
- Demo Gubernur Sumsel, Gepbuk Tuntut Kenaikan UMP
- Kenaikan UMP Bisa Meningkatkan Permintaan KPR Subsidi
- Buruh di Palembang Tolak Kenaikan UMP 1,5 Persen, Tak Sebanding dengan Inflasi