Unjuk Rasa Disertai Pemerasan Harus Ditindak Tegas
jpnn.com, JAKARTA - Kriminolog Universitas Indonesia (UI) Ade Erlangga Masdiana mengatakan, aksi unjuk rasa yang disertai dengan intimidasi dan ancaman masuk dalam kategori perbuatan tidak menyenangkan.
Ade sendiri tidak menepis fakta bahwa saat ini banyak aksi unjuk rasa yang disertai pemerasan.
Karena itu, Ade meminta pihak keamanan bersikap proaktif dan menindak tegas pedemo yang ingin memeras.
“Apalagi disertai pemerasan, bukan lagi dikategorikan sebagai unjuk rasa tetapi kriminal," kata Erlangga, Selasa (18/12).
Menurut Ade, unjuk rasa yang disertai dengan pemerasan tidak lepas dari era kebebasan demokrasi yang membuat siapa pun bisa berdemonstrasi.
Sosiolog UI Imam B. Prasodjo juga sependapat dengan pernyataan Ade. Menurut dia, unjuk rasa yang disertai dengan pemerasan bisa menimbulkan dampak buruk.
Salah satunya adalah menghambat pembangunan, khususnya di daerah. Karena itu, dia mengimbau pihak swasta maupun pemerintah harus bersikap tegas terhadap demonstrasi yang berbau pemerasan.
“Mereka tidak boleh melayani aksi demo seperti itu karena tujuan utamanya adalah mendapatkan uang dengan cara intimidasi. Aparat juga harus proaktif, jangan hanya menunggu laporan. Aparat harus segera bertindak jika ditemukan potensi dan tanda-tanda pemerasan," kata Imam.
Ade Erlangga Masdiana mengatakan, aksi unjuk rasa yang disertai dengan intimidasi dan ancaman masuk dalam kategori perbuatan tidak menyenangkan.
- Driver Online Pemeras Penumpang Ditangkap, Sahroni Apresiasi Respons Cepat Polisi
- Info Terkini Kasus Pungli di Rutan KPK, Hengki Sudah Diperiksa
- Aliansi Mahasiswa & Pemuda Cinta Indonesia Gelar Aksi Damai Tolak Hak Angket
- CK Ditangkap Terkait Pemerasan dan Ancam Seorang Wanita di Manado, Ini Kasusnya, Alamak
- Ada yang Minta Makzulkan Jokowi, Gulirkan Hak Angket
- 3.929 Personel Gabungan Amankan Demo di Depan Gedung DPR