Upaya Peredaran Rokok Ilegal Senilai Rp 5,3 Miliar Dibongkar, Bea Cukai Batam Ungkap Ini

Upaya Peredaran Rokok Ilegal Senilai Rp 5,3 Miliar Dibongkar, Bea Cukai Batam Ungkap Ini
Bea Cukai Batam mengamankan sejumlah barang bukti saat menggagalkan upaya peredaran 3,5 juta batang rokok ilegal di Pelabuhan Roro Telaga Punggur pada Senin (19/5). Foto: Dokumentasi Bea Cukai

Jumlah BKC ilegal yang diamankan sebanyak 309 tin atau setara 3.530.100 batang rokok dengan total nilai barang diperkirakan mencapai Rp 5,3 miliar dan potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp 2,675 miliar.

Evi mengatakan capaian kinerja pengawasan BKC ilegal ini mencerminkan komitmen Bea Cukai Batam dalam melindungi kepentingan negara, mendukung program strategis pemerintah, dan memperkuat sinergi dengan instansi pengawasan dan penegak hukum lainnya.

Menurut Evi, capaian kinerja ini juga tidak lepas dari kerja sama lintas sektor dan masyarakat, serta komitmen bersama dari TNI, Polri, Kejaksaan, dan pemerintah daerah untuk mewujudkan visi Indonesia Emas 2045 yang maju, berdaulat, dan berkelanjutan.

“Penindakan ini menunjukkan komitmen nyata Bea Cukai Batam dalam menegakkan kebijakan zero tolerance terhadap barang kena cukai (BKC) ilegal,” pungkas Evi. (mrk/jpnn)

Bea Cukai Batam berhasil membongkar upaya peredaran 3,5 juta batang rokok ilegal yang diperkirakan senilai Rp 5,3 miliar di Pelabuhan Roro Telaga Punggur


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News