Urgensi Kodifikasi Hukum Pidana Pemilu
Oleh: Benny Sabdo - Anggota Bawaslu DKI Jakarta; Pengajar Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Adhyaksa
jpnn.com - Komisi II DPR RI berharap pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 dilakukan dengan metode kodifikasi (Kompas.com, 7/10/2025).
Kerangka hukum pemilu, khususnya hukum pidana sebagai benteng terakhir penegakan keadilan pemilu.
Namun, penegakan hukum pidana pemilu saat ini menghadapi problematika serius akibat fragmentasi regulasi antara Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu (Undang-Undang Pemilu) dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Daerah (Undang-Undang Pemilihan).
Keadilan pemilu merupakan pilar fundamental bagi tegaknya negara demokrasi. Bawaslu sering kali menghadapi pilihan dilematis.
Penegakan hukum pidana pemilu menuntut sebuah kecepatan proses.
Dilema ini terefleksi dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen dukungan Kartu Tanda Penduduk (KTP), yang menjerat bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur perseorangan, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Abyoto, dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta.
Di satu sisi, terdapat tuntutan publik agar keadilan ditegakkan. Namun di sisi lain, Gakkumdu terbentur prosedur hukum acara pidana pemilu yang menuntut standar pembuktian tinggi, dan kerap sulit dipenuhi dalam waktu singkat.
Arsitektur Keadilan Pemilu
Komisi II DPR RI berharap pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu yang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026 dilakukan dengan metode kodifikasi.
- Menguji Kesetaraan Kompetisi Dalam Pemilu
- Paradigma Baru Pembuktian Hukum Pemilu
- Pentingnya Pendidikan Pemilih Dalam RUU Pemilu
- Demokrasi Kita: Mimpi yang Belum Sempurna
- Pemuda Katolik Komda DKI Jakarta Gandeng Bawaslu RI Sosialisasikan Pengawasan Partisipatif Demi Pemilu Berintegritas
- Merayakan Natal dan Kedaulatan Rakyat
JPNN.com




