Usai Diperiksa KPK, Ihsan Yunus Langsung Irit Bicara
jpnn.com, JAKARTA - Eks Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ihsan Yunus akhirnya menyelesaikan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pukul 21.40 WIB.
Usai diperiksa, Ihsan irit bicara mengenai pemeriksaan yang dijalaninya terkait kasus dugaan suap pengadaan bansos Covid-19 untuk Jabodetabek pada 2020.
Ihsan saat dicecar awak media hanya melimpahkan semuanya kepada penyidik. Saat disinggung materi apa saja yang ditanyakan penyidik, Ihsan menolak menjawabnya.
"Ini kan materi penyidikan, ya, jadi silakan tanya ke penyidik saja, ya," kata Ihsan.
Saat ditanya apakah Ihsan ada meminta proyek kepada eks Menteri Sosial Juliari P Batubara, anggota Komisi II DPR RI itu juga enggan mengklarifikasinya. "Silakan tanya ke penyidik," cetus dia.
Dalam rekonstruksi kasus yang digelar KPK, Agustri Yogasmara alias Yogas dilabeli status sebagai operator Ihsan. Digambarkan dalam rekonstruksi tersebut Harry dan Yogas bertemu tiga kali.
Saat pertemuan di dalam mobil di Jalan Salemba pada Juni 2020, digambarkan terdapat uang sebesar Rp 1,53 miliar yang diberikan Harry pada Yogas. Sedangkan dalam pertemuan di Kantor PT Mandala Hamonangan Sude pada November 2020 digambarkan dua unit sepeda Brompton diberikan.
Saat ditanyakan kepada Ihsan apakah dia menerima uang dan sepeda Brompton itu, politis PDI Perjuangan ini lagi-lagi menolak menjawab.
Baca Juga: Tiga Perempuan Ini Sudah Janda, Mereka Tepergok Berbuat Aksi Tak Terpuji, Lihat Fotonya
"Tanya penyidik, ya," kata dia sambil berlalu. (tan/jpnn)
Eks Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ihsan Yunus akhirnya menyelesaikan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ihsan irit bicara, hanya menyebut penyidik.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- KPK Endus Petugas Keuangan yang Punya Aset Kripto Miliaran Rupiah
- KPK Cecar Dirut EKI Satrio Wibowo soal Pengadaan APD Covid-19
- KPK Setor Rp2,1 Miliar Uang Pengganti dari eks Petinggi Amarta Karya ke Negara
- Sedang Sakit, Bupati Sidoarjo Minta KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan
- Usut Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19, KPK Periksa Dirut Energy Kita Satrio Wibowo
- Suap Ardian Novianto, Mantan Bupati Muna Dituntut 3 Tahun 5 Bulan Penjara