Usai Diperiksa KPK, Pilih Bungkam
Kamis, 07 Februari 2013 – 20:54 WIB
JAKARTA - Bekas Inspektur Jenderal Departemen Pendidikan Nasional M. Sofyan, Kamis (7/2), diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kapasitas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi perjalanan dinas di Kemdikbud.
Sekitar pukul 19.10, M. Sofyan keluar dari gedung KPK. Namun, Sofyan bungkam alias tak mau memberikan penjelasan kepada wartawan.
Baca Juga:
Seperti diketahui, kasus korupsi di Kemendiknas ini diduga merugikan keuangan negara Rp13 miliar.
Dalam rangka pengembangan penyidikan, KPK juga pernah melakukan penggeledahan di kantor Kemendiknas.
JAKARTA - Bekas Inspektur Jenderal Departemen Pendidikan Nasional M. Sofyan, Kamis (7/2), diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kapasitas
BERITA TERKAIT
- Era Anna Muawanah Bojonegoro Raih Prestasi Terbaik Ketiga Nasional EPPD 2023
- Pentingnya Literasi Keuangan untuk Menghindari Jebakan Pinjol
- Cegah Lobi-Lobi, Tuntaskan Kasus Emas Secepatnya!
- Polda Aceh Memastikan Penerimaan Anggota Polri Transparan
- Prudential Indonesia-Syariah Pertahankan Kepemimpinan di Industri Asuransi Jiwa
- Hadiri Halalbihalal Pegawai Pemprov Sumsel, Pj Gubernur Agus Fatoni Sampaikan Hal ini