Usai Makan Siang, Remaja Diajak ke Pondok
jpnn.com, MARTAPURA - RA ditangkap Satreskrim Polres Tapin, Kalimantan Selatan, karena mencabuli perempuan di bawah umur, Bunga (bukan nama sebenarnya), Senin (29/1).
Warga Sekumpul Martapura itu melakukan pencabulan di sebuah pondok di Desa Bungur, Kabupaten Tapin, 22 Desember 2017.
Berdasar hasil pemeriksaan, pencabulan berawal ketika RA mengajak korban bersantap di sebuah rumah makan.
Selesai makan, mereka bergegas pergi. Namun, bukannya mengajak balik ke rumah, RA malah mengajak korban ke hotel.
Setelah mengetahui niat bejat RA, korban langsung lari ke jalan raya.
RA kemudian mengejar korban dan membujuk bocah malang itu ke rumah kakaknya.
Namun, RA menghentikan sepeda motornya di sebuah pondok.
Dia langsung memaksa korban melakukan hubungan layaknya pasangan suami istri.
RA ditangkap Satreskrim Polres Tapin, Kalimantan Selatan, karena mencabuli perempuan di bawah umur, Bunga (bukan nama sebenarnya), Senin (29/1).
- Ahmad Sahroni Minta Petugas Damkar Mencabuli Anak Kandung Dihukum Berat
- Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek Ishak Polatu Divonis 5 Tahun Bui, Adil untuk Korban?
- Polisi Ungkap Modus Bapak dan Anak Pemilik Ponpes Mencabuli Santriwati, Ya Ampun
- Bapak dan Anak Pemilik Ponpes Diduga Cabuli Belasan Santri, Sontoloyo
- Motif Pembunuhan di Martapura Gegara Asmara, AD Kritis Dikeroyok 8 Pelaku
- Marbut Masjid di Palembang Cabuli Tiga Bocah, Modusnya Begini