Usai Terima Uang Haram Miliaran, 3 Pegawai Pajak Terbitkan Penetapan Restitusi

Usai Terima Uang Haram Miliaran, 3 Pegawai Pajak Terbitkan Penetapan Restitusi
Tiga mantan pemeriksa pajak yaitu Hadi Sutrisno, Jumari dan Muhammad Naim Fahmi di pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (19/2). Foto: dok ANTARA/Desca Lidya Natalia

Tiga pegawai pajak yakni Hadi Sutrisno, Jumari, dan Muhammad Naim Fahmi didakwa menerima suap miliaran rupiah untuk penerbitan restitusi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News