Usia Pensiun Pejabat Fungsional Bisa 60 Tahun

Usia Pensiun Pejabat Fungsional Bisa 60 Tahun
Usia Pensiun Pejabat Fungsional Bisa 60 Tahun
Perpanjangan BUP bagi jabatan fungsional sudah diatur dalam RUU Aparatur Sipil Negara (ASN). Pengalihan jabatan struktural ke fungsional merupakan salah satu amanat reformasi birokrasi.

Saat ini hampir semua instansi pusat telah melakukan perampingan jabatan struktural eselon tiga dan empat. Bahkan untuk jabatan eselon satu dan dua pun sudah dilakukan.

"Untuk daerah terutama yang menjadi pilot project reformasi birokrasi, perampingan jabatan struktural sudah harus dilakukan," tegasnya.

Sementara Sekretaris KemenPAN-RB Tasdik Kinanto mengatakan, BUP bagi PNS kelompok administrasi tetap 56 tahun. Untuk pejabat eselon dua (pimpinan tinggi madya) 58 tahun, dan eselon satu (pimpinan tinggi tingkat utama) 60 tahun.

JAKARTA--Tawaran menarik diberikan kepada para pejabat struktural. Bagi yang ingin pindah ke jabatan fungsional, masa pensiunnya bisa diperpanjang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News