Ustaz HNW Harapkan Segera Ada Payung Hukum untuk BPJS Biayai Pasien Covid-19

Ustaz HNW Harapkan Segera Ada Payung Hukum untuk BPJS Biayai Pasien Covid-19
Hidayat Nur Wahid. Foto: Humas MPR

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid meminta DPR dan pemerintah segera menyiapkan payung hukum tentang pembiayaan perawatan pasien terjangkiti virus corona (COVID-19) oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Menurutnya, payung hukum yang juga diminta oleh Direktur BPJS Kesehatan Fahmi Idris untuk menghindari masalah di kemudian hari, sekaligus memberi kepastian hukum di lapangan.

Hidayat mengatakan, saat ini yang menjadi kendala adalah Pasal 52 ayat (1) huruf O Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang mengecualikan kejadian  luar biasa atau wabah sebagai suatu kondisi yang dijamin dalam pelayanan BPJS Kesehata. “Itu perlu dilakukan agar tidak menimbulkan masalah dan keraguan di lapangan,” ujarnya di Jakarta, Selasa (24/3).

Wakil ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengatakan, walau revisi perpres menjadi kewenangan presiden, namun konsultasi dengan DPR perlu dilakukan karena implikasinya kepada anggaran. “Revisi bisa dilakukan secara terbatas khusus berkaitan dengan pasal tersebut atau ketentuan lainnya yang berkaitan,” ujarnya.

Selain itu, lanjut HNW, rapat antara DPR dan pemerintah juga perlu dilakukan untuk membahas perlunya presiden mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) karena keadaan sudah i genting dan memaksa. Instrumen hukum itu juga bisa digunakan untuk menegaskan imbauan social/physical distancing ataupun working from home menjadi norma hukum yang benar-benar mengikat.

“Melihat keadaan saat ini, perppu sudah dapat dipertimbangkan. Walaupun itu memang kewenangan Presiden, tetapi perlu juga dikonsultasikan di DPR, karena nanti Perpu nanti akan berujung kepada persetujuan DPR apakah diterima atau ditolak,” tukasnya.  

Hidayat juga mengharapkan DPR yang saat ini sedang dalam masa reses bisa segera menggelar rapat dengan pemerintah untuk membahas masalah pembiayaan bagi pasien COVID-19. “Pada saat genting saat ini, mekanisme pengawasan oleh DPR harus juga tetap berjalan agar langkah yang diambil pemerintah benar-benar sesuai aturan hukum sehingga efektif dalam menangani wabah ini dengan baik,” ujarnya. 

Anggota Komisi VIII DPR itu memahami bahwa saat ini masih ada imbauan social/physical distancing atau working from home, sehingga metode rapat bisa dilakukan secara jarak jauh. Menurutnya, kini rapat kerja bisa dilakukan dengan teleconference.

Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid meminta DPR dan pemerintah segera menyiapkan payung hukum tentang pembiayaan perawatan pasien terjangkiti virus corona (COVID-19) oleh BPJS Kesehatan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News