Ustaz HNW: Sidang Tahunan MPR Itu Legal dan Konstitusional

Ustaz HNW: Sidang Tahunan MPR Itu Legal dan Konstitusional
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid. Foto: Humas MPR

Menurut dia, tidak ada lembaga negara baik itu yang ada di legislatif seperti MPR, DPR, DPD maupun di rumpun eksekutif misalnya presiden, wakil presiden, wilayah yudikatif MA, MK, Komisi Yudisial (KY), termasuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menolak menghadiri Sidang Tahunan MPR.

“Seluruh lembaga negara dan pimpinannya semuanya satu kata menghadiri undangan MPR di sidang tahunan dan menyepakati bahwa laporan kinerja itu diwakilkan untuk disampaikan oleh Presiden Republik Indonesia bukan sebagai sebagai kepala pemerintahan tetapi sebagai kepala negara,” ungkap dia.

Selain lembaga negara, tidak ada pula unsur masyarakat seperti LSM yang melaporkan dan mengajukan judicial review ke MA terkait penyelenggaraan sidang tahunan dalam rangka memfasilitasi lembaga negara menyampaikan laporan kinerjanya.

“Kalau itu menjadi ukuran, maka sesungguhnya penyelenggaraan kegiatan ini adalah sah, legal, konstitusional,” kata Hidayat.

Sosok yang karib disapa Ustaz HNW itu mengatakan sebenarnya pada periode 2019-2024 ini, MPR mengusulkan agar laporan kinerja itu bisa disampaikan sendiri oleh masing-masing lembaga negara dalam satu hari khusus.

Berbeda dengan sebelumnya yang semuanya dibacakan oleh presiden.

“Karena itu kami memutuskan agar laporan itu disampaikan dalam satu hari tersendiri. Kemudian, hari berikutnya baru pidato presiden terkait nota keuangan dan pidato presiden terkait masalah kinerja eksekutif di depan rapat gabungan DPR dan DPD,” ujar Ustaz HNW.

Namun, Ustaz HNW menuturkan karena pandemi Covid-19 maka MPR dengan presiden dan pimpinan lembaga negara menyepakati agar penyelenggaraannya mengikuti protokol kesehatan, dan waktunya diperpendek, dan jumlah yang hadir diperkecil.

Jumlah orang yang hadir dalam Sidang Tahunan MPR RI nanti bisa dikurangi, melihat kondisi Covid-19 di DKI Jakarta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News