Usul agar Densus Tipikor Diberi Kewenangan Menyadap

Usul agar Densus Tipikor Diberi Kewenangan Menyadap
Uang barang bukti kasus korupsi. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Edi Hasibuan mendukung rencana Polri membentuk Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor).

Dia menyarankkan agar Densus Tipikor ini penyidiknya satu atap dengan penuntut yang anggotanya dari kejaksaan. Mirip seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Jika ingin setara dengan KPK maka persyaratan ini mutlak. Yaitu harus seatap penyidik dan penuntut," ujar Edi di Jakarta, Jumat (13/10).

Densus Tipikor, kata Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Kepolisian (Lemkapi) ini, juga penting didukung dari segi anggaran dan diberi kewenangan besar. Termasuk kewenangan penyadapan sesuai undang-undang.

"Dari penelitian kami selama ini, KPK kuat karena didukung anggaran, diberi kewenangan besar termasuk penyadapan sesuai undang-undang. Karena itu syarat tersebut juga penting bagi keberadaan Densus Tipikor nantinya. Kami berharap dukungan presiden, DPR dan Jaksa Agung agar Densus ini segera beroperasi menjawab keinginan masyarakat," ucap Edi.

Edi menilai, keberadaan Densus Tipikor cukup mendesak. Karena saat ini kasus korupsi hampir terjadi di segala lini.

Bahkan hingga ke desa-desa. Untuk itu negara butuh tidak hanya tim KPK, tapi juga kepolisian dan kejaksaan yang kuat.

"Kami juga yakin masyarakat butuh kehadiran polri dan jaksa tangani kasus korupsi sampai ke desa-desa. Jadi penting dibuatkan satuan tugas di kewilayahan. Biar penyebaran personelnya merata dan kerjanya cepat," katanya.

Densus Tipikor harus diberi anggaran cukup dan diberi kewenangan besar. Termasuk kewenangan penyadapan sesuai undang-undang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News