Usulan KPK, Biaya Alat Peraga Kampanye Peserta Pemilu Dibiayai Pemerintah Saja
jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan agar pemerintah membiayai alat peraga kampanye (APK) peserta pemilihan umum (pemilu) guna mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.
"Salah satu langkah yang diusulkan adalah memperbesar peran negara dalam pembiayaan kampanye, khususnya melalui penyediaan alat peraga kampanye bagi peserta pemilu," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Sabtu (18/7/2026).
Budi menyebut KPK memandang hal itu dapat mencegah terjadinya korupsi karena usulan tersebut dapat membantu mengurangi beban biaya yang harus dikeluarkan kandidat pemilu.
Selain menciptakan persaingan yang lebih adil, kebijakan ini juga diharapkan mengurangi ketergantungan peserta pemilu pada sumber pendanaan yang berisiko menimbulkan konflik kepentingan.
Dia juga mengatakan KPK mengusulkan hal tersebut karena tingginya biaya kampanye selama ini yang dinilai menciptakan tekanan ekonomi politik bagi peserta pemilu.
"Ketika kandidat harus mengeluarkan dana yang besar untuk memperoleh dukungan politik, menjalankan kampanye, dan mengamankan suara pemilih, muncul kecenderungan untuk mencari sumber pendanaan yang tidak transparan dan berisiko berasal dari praktik koruptif," ujarnya.
Terlebih lagi, biaya politik selama pemilu dinilai boros karena masih mengandalkan alat peraga dalam jumlah besar.
"Akibatnya, kontestasi sering kali lebih ditentukan oleh kapasitas finansial dibandingkan kualitas gagasan, rekam jejak, maupun integritas calon," katanya.
KPK mengusulkan agar pemerintah membiayai alat peraga kampanye (APK) peserta pemilihan umum (pemilu) guna mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.
- Sidang Perdana Kuota Haji, KPK Bongkar Peran Eks Menag Yaqut dan Bos Maktour
- KPK Periksa Rudy Tanoe Terkait Kasus Bansos Beras PKH
- Kutukan Alam
- Kasus Bansos Beras, KPK Panggil Rudy Tanoe 11 Agustus
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Rudy Tanoe Besok
- Absen Panggilan Pertama, Rudy Tanoe Minta Diperiksa KPK 11 Agustus
JPNN.com




