Usut Aliran Dana Febrie Adriansyah, Tim Sembilan Kejagung Garap Dua Saksi Swasta
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung memeriksa dua saksi dari pihak swasta berinisial A dan H terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa saksi yang memenuhi panggilan penyidik pada Jumat (31/7) tersebut berinisial A dan H. Keduanya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pihak swasta.
"Terdapat dua orang saksi yang hadir memenuhi panggilan, yakni A dan H selaku pihak swasta," ujar Anang Supriatna dalam keterangan tertulisnya di Jakarta.
"Terdapat dua orang saksi yang hadir memenuhi panggilan, yakni A dan H selaku pihak swasta," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna dalam keterangan di Jakarta, Jumat.
Adapun pada pemeriksaan Jumat hari ini, ia mengungkapkan bahwa sejatinya tim penyidik Kejagung atau Tim Sembilan memanggil tujuh orang saksi. Namun, hanya dua saksi yang hadir.
Oleh karena itu, tim penyidik akan menjadwalkan pemanggilan ulang kepada lima saksi lainnya yang berhalangan hadir.
Anang juga menegaskan sampai saat ini, tim penyidik masih melakukan pendalaman dengan memeriksa saksi-saksi guna memperkuat pembuktian dalam perkara dimaksud.
Diketahui, Tim Sembilan Kejaksaan Agung telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), yaitu Febrie Adriansyah selaku mantan Jampidsus dan Nurman Herin selaku pihak swasta.
Kejagung memeriksa dua saksi swasta terkait dugaan tindak pidana pencucian uang mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
- Sidang Dakwaan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Digelar Hari Ini di Pengadilan Tipikor
- Seorang Kajari di Sultra Ditangkap, Lalu Dibawa ke Kejagung
- Perkara TPPU Istri dan 2 Anak Bandar Narkoba Koko Erwin Dilimpahkan ke Pengadilan
- Sidang Perdana Febrie Adriansyah Besok, Kejagung Siapkan 34 Jaksa Gabungan Termasuk Eks KPK
- Disaksikan Prabowo, Satgas PKH Setorkan Rp13,2 T Hasil Penindakan kepada Negara
- Gelar FGD, Kejagung Perkuat Strategi Penuntutan Korporasi dalam Perkara SDA
JPNN.com




