Usut Dalang Pencucian Uang Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
jpnn.com - Peneliti kebijakan publik dan tata kelola pemerintahan Gian Kasogi menilai penyidik harus menggali kemungkinan adanya pihak lain terlibat kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA).
"Dengan langkah tersebut, aktor intelektual (dalang) dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dapat dibongkar," kata Gian dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (26/7/2026).
Tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya mengunjungi Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Selasa (14/7/2026). ANTARA/Nadia Putri Rahmani
Gian memandang aparat penegak hukum perlu menjelaskan Febrie Adriansyah diduga melakukan tindak pidana korupsi hanya saat mengemban posisi Jampidsus atau juga ketika menjabat sebagai Ketua Pelaksana Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Menurut dia, hal tersebut perlu disampaikan agar publik mengetahui perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi yang dilakukan mantan petinggi Kejagung itu.
"Penjelasan mengenai status tersangka eks Jampidsus FA penting agar publik dapat mengawal proses hukum, dan terus mendorong pengungkapan aktor intelektual maupun dugaan TPPU yang diduga merugikan perekonomian nasional," tuturnya.
Sebelumnya, Tim Sembilan Kejaksaan Agung menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk kasus dugaan tindak pidana pencucian uang. Sprindik tersebut dikeluarkan pada 20 Juli 2026.
Kejagung menerbitkan sprindik tersebut setelah menerima berkas perkara hingga barang bukti emas 74 kilogram dan mata uang asing senilai ratusan miliar dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kortas Tipidkor Polri).
Gian Kasogi menilai penyidik harus menggali kemungkinan adanya pihak lain atau dalang kasus dugaan pencucian uang oleh eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
- Pengamat Hukum Sebut Ada yang Janggal di Kasus Febrie, Soroti Status Ferry Hongkiriwang
- Apresiasi Kejagung Sikat Oknum Kajari Nakal, Sahroni: Inisiatif Bagus, Jangan Tunggu Viral
- Korupsi Dana JKN, Eks Wadir RSUD Syekh Yusuf Gowa Dijebloskan ke Penjara
- Pengacara Markus Tanoto Pertanyakan Dakwaan Febrie Adriansyah, Soroti Peran Ferry Hongkiriwang
- Eks Kadisbun Sumsel Ungkap Hak Plasma di Sidang Kredit Rp922 Miliar Bank Pelat Merah
- KPK Peringatkan Nusron Wahid Penuhi Panggilan
JPNN.com




