Usut Kasus Bea Cukai, KPK Periksa PT Infinity Nusantara Express
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengendus keterlibatan perusahaan forwarder lain dalam kasus dugaan korupsi pengurusan kepabeanan dan cukai di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Salah satu yang kini disorot adalah PT Infinity Nusantara Express.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemanggilan terhadap seseorang berinisial Arief alias Arief Infinity pada Selasa (14/4), merupakan bagian dari pengembangan perkara yang sebelumnya menjerat PT Blueray Cargo.
"Dari peristiwa tertangkap tangan ini kemudian jadi pintu masuk KPK untuk mendalami pihak-pihak forwarder lain," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (15/4).
Menurut Budi, penyidik tengah mendalami apakah pola yang dilakukan Blueray, yakni dugaan suap kepada oknum bea cukai agar barang impor lolos tanpa pemeriksaan, juga dilakukan oleh perusahaan lain.
"Kita ingin mendalami apakah ada penerimaan dari pihak lain selain PT BR dalam konteks importasi barang," ujarnya.
Pemeriksaan terhadap forwarder lain dinilai penting untuk mengonfirmasi temuan penyidik, baik dari keterangan internal bea cukai, dokumen, maupun hasil penggeledahan. Dalam konstruksi perkara, forwarder diduga berperan aktif mengatur proses masuknya barang impor, mulai dari administrasi hingga distribusi, termasuk berkoordinasi dengan oknum di DJBC.
"Forwarder ini all in dalam pengurusan, dari proses administrasi sampai pengiriman barang. Barang yang seharusnya diperiksa bisa masuk tanpa pengecekan," ungkap Budi.
Praktik tersebut diduga terjadi karena adanya pemberian uang dari pihak swasta kepada oknum di DJBC.
KPK periksa PT Infinity Nusantara Express terkait dugaan suap bea cukai, perkara melebar dari PT Blueray.
- KPK Periksa Saksi FZL Usut Hubungan dengan Wali Kota Madiun Nonaktif
- KPK Butuh Keterangan Heri Black Seusai Geledah Rumahnya
- Dharma Pongrekun Ajukan Uji Materi UU Kesehatan ke MK
- KPK Bakal Panggil Blueray Cargo dan Bea Cukai
- Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal di Tabanan
- Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, JPU Bongkar Skema Fraud Kerah Putih
JPNN.com




