Usut Kasus Korupsi Pembangunan Gedung IPDN, KPK Periksa Miryam dan Petinggi Hutama Karya
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan anggota Komisi II DPR RI Miryam S. Haryani Pj VP Litigasi Devisi Legal PT Hutama Karya Is Herdrisa Hendrayogi pada Rabu (4/1).
Keduanya akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam pembangunan Kampus IPDN Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Miryam sudah memenuhi panggilan tim penyidik. Eks politikus Partai Golkar itu diperiksa di lantai dua Gedung KPK.
Selain Miryam, KPK juga memanggil Kabid Keuangan Daerah, Pusat Pembangunan, dan Keuangan Daerah DPP Kemendagri Arya Mega Natalady Sumbayak.
"Mereka dipanggil sebagai saksi untuk tersangka DJ (Dudy Jocom, mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Setjen Kementerian Dalam Negeri)," kata Ali.
Dudy Jocom merupakan salah satu tersangka dalam kasus ini. Dudy Jocom diduga diperkaya sebesar Rp 500 juta dalam pembangunan Gedung IPDN Gowa.
Dalam perkara ini, KPK sudah menjebloskan eks Kepala Divisi I PT Waskita Karya (Persero) Adi Wibowo ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat pada 3 November 2022.
Keduanya akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam pembangunan Kampus IPDN Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
- KPK Endus Petugas Keuangan yang Punya Aset Kripto Miliaran Rupiah
- Mudik Lebaran 2024, Tol Trans Sumatera Dilintasi 2,1 Juta Kendaraan
- KPK Cecar Dirut EKI Satrio Wibowo soal Pengadaan APD Covid-19
- KPK Setor Rp2,1 Miliar Uang Pengganti dari eks Petinggi Amarta Karya ke Negara
- Ini Status Hukum Sandra Dewi dalam Kasus Harvey Moeis, Oh Ternyata
- Sedang Sakit, Bupati Sidoarjo Minta KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan