Usut Kasus Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa, KPK Periksa Istri Alex Noerdin

Usut Kasus Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa, KPK Periksa Istri Alex Noerdin
Bupati nonaktif Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (16/10). Istri eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin, Sri Eliza akan diperiksa KPK sebagai saksi atas kasus yang menjerat anaknya tersebut. Foto: dokumentasi ANTARA/HO-Humas KPK

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap istri eks Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin, Sri Eliza.

Dia diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Musi Banyuasin.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan Eliza diperiksa untuk melengkapi berkas perkara anaknya, Dodi Reza Alex Noerdin, yang merupakan Bupati nonaktif Musi Banyuasin.

Dodi merupakan tersangka dalam kasus pengadaan dan jasa.

"Diperiksa sebagai saksi," kata Fikri dalam keterangannya, Selasa (7/12).

Fikri mengharapkan Eliza bisa hadir untuk memberikan keterangan kepada penyidik.

KPK menilai Keterangan Eliza dibutuhkan untuk membongkar dugaan suap yang dilakukan Dodi.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Dodi, Kepala Dinas PUPR Musi Banyuasin Herman Mayori, pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas PUPR Musi Banyuasin Eddi Umari, dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy.

KPK terus mengusut kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Musi Banyuasin. Istri eks Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin kini diperiksa.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News