Usut Kasus Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa, KPK Periksa Kepala Kantor Pertanahan Sleman

Usut Kasus Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa, KPK Periksa Kepala Kantor Pertanahan Sleman
Jubir KPK Ali Fikri. Foto : Ricardo/JPNN.com

Pada Desember 2015, sehari setelah masa pelaksanaan kontrak berakhir, Ivana diduga kembali melakukan transfer uang sejumlah sekitar Rp 200 juta dengan keterangan pada slip pengiriman "U/ DAK TAMBAHAN" ke rekening bank milik Johny.

KPK mengungkapkan hingga waktu pelaksanaan kontrak berakhir, proyek pekerjaan pembangunan Jalan Dalam Kota Namrole Tahun 2015 belum sepenuhnya tuntas. Uang yang ditransfer Ivana melalui tersangka Johny diduga selanjutnya digunakan untuk berbagai keperluan tersangka Tagop. (tan/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


KPK terus mengusut kasus dugaan pencucian uang terkait pengadaan barang jasa di Kabupaten Buru Selatan tahun anggaran 2011-2016.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News