Usut Kasus Korupsi Perizinan dan Infrastruktur, KPK Periksa 2 Legislator Sulsel

Usut Kasus Korupsi Perizinan dan Infrastruktur, KPK Periksa 2 Legislator Sulsel
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap dua anggota DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Jumat (27/1). FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap dua anggota DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Jumat (27/1).

Dua anggota DPRD Sulsel itu ialah Rudy Pieter Gonta dan Meity Rahmatia Bai Madroji.

Mereka diperiksa terkait kasus dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021 untuk tersangka eks Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Sulsel Edy Rahmat (ER).

"Pemeriksaan dilakukan di Polda Sulsel," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

Selain dua anggota dewan itu, KPK juga memeriksa empat PNS yaitu Winarmi, Andi Andrie Pawiloi, Reza Mahar, dan Zaki Fahmi.

Penyidik juga memanggil dua pihak swasta yaitu Muwardi bin Pakki, Florianus Tonce, dan A.M. Parakasi Abidin.

Belum diketahui materi yang ingin didalami penyidik KPK kepada para saksi itu.

Yang pastinya, KPK menetapkan sejumlah tersangka kasus suap pemeriksaan laporan keuangan Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Dinas PUTR tahun anggaran 2020.

Dua anggota DPRD Sulsel yang diperiksa KPK ialah Rudy Pieter Gonta dan Meity Rahmatia Bai Madroji.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News