Usut Kasus PLTU 2, KPK Periksa Lagi Petinggi Hyundai Engineering and Construction

Usut Kasus PLTU 2, KPK Periksa Lagi Petinggi Hyundai Engineering and Construction
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap External Relationship Manager Hyundai Engineering and Construction Co.Ltd Kantor Proyek Cirebon Ekspansi Anjar Kristanto.

Anjar diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap perizinan PT Cirebon Energi Prasarana yang menggarap PLTU 2 Cirebon.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, sedianya Anjar diperiksa untuk melengkapi berkas perkara tersangka General Manager Hyundai Engineering Construction Herry Jung (HJ).

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HJ," kata Fikri dalam keterangan yang diterima, Kamis (18/2).

KPK sendiri sempat menyita sejumlah dokumen terkait kasus dugaan suap perizinan dan properti di Kabupaten Cirebon.

Dokumen-dokumen itu disita saat tim penyidik saat memeriksa Pejabat Kuasa Head Office Hyundai Engineering and Construction (HDEC) Sanghyun Paik dan Business Development atau Jakarta Branch Office HDEC Agustinus pada Rabu (17/2) kemarin.

Adapun atas kasus yang menjerat Herry Jung, KPK menduga tersangka dia memberi suap senilai Rp 6,04 miliar kepada sebagai Bupati Cirebon 2014-2019 terkait dengan perizinan PT Cirebon Energi Prasarana PLTU 2 di Kabupaten Cirebon dari janji awal Rp 10 miliar.

Pemberian uang tersebut dilakukan dengan cara membuat Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif dengan PT MIM (Milades Indah Mandiri), sehingga seolah-olah ada pekerjaan jasa konsultasi pekerjaan PLTU 2 dengan kontrak sebesar Rp 10 miliar.

KPK terus mengembangkan kasus dugaan suap perizinan dan properti di Kabupaten Cirebon. Kali ini, pejabat Hyundai Engineering and Construction Co.Ltd diperiksa.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News