Usut Kasus Suap Proyek di Pemkab Tulungagung, KPK Periksa Rizki Sadig

 Usut Kasus Suap Proyek di Pemkab Tulungagung, KPK Periksa Rizki Sadig
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. Foto: Antara/Benardy Ferdiansyah

jpnn.com, TULUNGAGUNG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap anggota DPR RI Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Ahmad Rizki Sadig, Kamis (6/2).

Rizki diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Tulungagung tahun anggaran 2018 untuk tersangka Supriyono (SPR), mantan Ketua DPRD Tulungagung.

"Ahmad Rizki Sadig diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SPR," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi.

Fikri melanjutkan, penyidik KPK mendalami proses pengajuan serta pembahasan proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Tulungagung tahun anggaran 2018. Pemeriksaan ini tidak lain untuk melengkapi berkas perkara Supriyono.

"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait pengajuan dan pembahasan Dana Alokasi Khusus di Kabupaten Tulungagung," kata Fikri.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Supriyono sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015 hingga 2018.

KPK mensinyalir Supriyono menerima Rp 4,88 miliar selama periode 2015 hingga 2018 dari Bupati Tulung Agung saat itu, Syahri Mulyo. Uang itu diduga suap pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung.

Dalam persidangan Syahri Mulyo terungkap bahwa Supriyono menerima Rp 3,75 miliar dengan rincian, penerimaan fee proyek APBD Murni dan APBD Perubahan selama empat tahun berturut pada 2014-2017 sebesar Rp 500 juta setiap tahunnya atau total sekitar Rp 2 miliar.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap anggota DPR RI Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Ahmad Rizki Sadig, Kamis (6/2).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News