Usut Kasus Tanah Pulogebang, KPK Panggil Eks Anggota DPRD DKI Jakarta

Usut Kasus Tanah Pulogebang, KPK Panggil Eks Anggota DPRD DKI Jakarta
Ilustrasi - Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi terus mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Pulogebang, Jakarta Timur, pada 2018-2019.

Penyidik KPK pada Jumat (24/3), memanggil manajer Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sarana Jaya sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Pulogebang.

"Benar, hari ini dijadwalkan pemeriksaan saksi Yadi Robby selaku Senior Manajer Divisi Pertanahan dan Hukum PP Sarana Jaya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (24/3).

Selain Yadi Robby, KPK juga memanggil Staf Perumda Pembangunan Sarana Jaya Farouk Maurice Arzby untuk diperiksa sebagai saksi.

Kemudian, kata Ali, KPK juga kembali memanggil mantan anggota DPRD DKI Jakarta James Arifin Sianipar.

Anggota DPRD DKI Jakarta periode 2014-2019 itu juga akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama.

Penyidik KPK rencananya akan memeriksa ketiga saksi itu di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan.

KPK saat ini sedang melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulo Gebang, Jakarta Timur, oleh Perumda Sarana Jaya tahun 2018-2019.

KPK memanggil eks anggota DPRD DKI Jakarta James Arifin Sianipar. James akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi tanah Pulogebang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News