Usut Kecelakaan KRL vs KRD, Polda Metro Jaya Perksa Sopir Taksi Green SM Inisial RRP
jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengonfirmasi telah memeriksa pengemudi taksi online Green SM berinisial RRP dan sejumlah petugas KAI sebagai saksi kunci dalam insiden tabrakan kereta yang terjadi di Stasiun Bekasi Timur.
Penyelidikan kini difokuskan pada pengambilan keterangan dari saksi-saksi di lokasi kejadian.
"Untuk driver taksi online inisial RRP sudah diminta keterangan kemarin Selasa (28/4) dan hari ini Rabu di Polres Metro Bekasi Kota," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Pemeriksaan difokuskan dengan memanggil sejumlah pihak yang diduga mengetahui atau berkaitan langsung dengan peristiwa tersebut.
Menurut Budi, pemeriksaan terhadap RRP merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mengungkap secara utuh kronologi kecelakaan yang melibatkan kereta CommuterLine dan KRD jarak jauh pada Senin (27/4) malam.
Polisi berupaya mengumpulkan keterangan dari berbagai saksi, termasuk pihak-pihak yang berada di sekitar lokasi saat kejadian.
Tak hanya itu, penyidik juga akan memeriksa sejumlah petugas internal perkeretaapian. Pemeriksaan terhadap masinis, petugas stasiun, serta Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska) dari PT Kereta Api Indonesia (KAI) dijadwalkan berlangsung pada Kamis (30/4).
"Untuk agenda pemeriksaan petugas, baik masinis, petugas stasiun, maupun Polsuska dari PT KAI akan dilaksanakan besok di kantor PT KAI," ucap Budi.
Polda Metro Jaya mengonfirmasi telah memeriksa pengemudi taksi online dan sejumlah petugas KAI sebagai saksi kunci dalam tabrakan kereta di Bekasi Timur,
- Soroti Penetapan Tersangka Masinis, Pengamat Minta Aparat Periksa Pejabat DJKA
- Masinis Argo Anggrek Jadi Tersangka, Sahroni Ungkit Proses Hukum Pihak Taksi Hijau
- Masinis KA Argo Bromo Jadi Tersangka Tabrakan Kereta di Bekasi
- Berkas Rampung, Kasus Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur Siap Disidangkan
- Ternyata Begini Kronologi Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur
- Jadi Korban Kecelakaan KRL, Adelia Terima Santunan BPJS Ketenagakerjaan Rp 298 Juta
JPNN.com




