Usut Korupsi Jalan Kepahiang, Polda Bengkulu Periksa Chandra Purnama
jpnn.com, BENGKULU - Seorang narapidana kasus korupsi di rumah tahanan Malabero Bengkulu, Chandra Purnama, diperiksa Polda Bengkulu, Selasa (9/4).
Candra diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi preservasi rehabilitasi Jalan Batas Kepahiang- Simpang Kantor Bupati Kepahiang hingga batas Sumatera Selatan senilai Rp 31,9 miliar.
Diketahui saat pelaksanaan proyek Chandra menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Yang bersangkutan kami bawa untuk dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai saksi dalam pengusutan yang sedang kita lakukan sekarang ini,” ujar Kasubdit Tipikor Polda Bengkulu AKBP Andi Arisandi, S.IK.
Chandra dibawa ke mapolda Bengkulu dengan mengenakan pakaian rompi tahanan selanjutnya langsung memasuki ruang pemeriksaan penyidik pemeriksaan berlangsung tertutup. Saat ini Chandra sedang menjalani hukuman dalam perkara berbeda yakni perkara korupsi Jalan Tugu Hiu- Simpang Kroya.
Sekedar mengulas saat ini penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu Tengah melakukan pengusutan terhadap dugaan perkara korupsi preservasi jalan batas Kepahiang Simpang Kantor Bupati hingga Sumsel yang teridentifikasi tidak sesuai dengan spesifikasi.
Sejauh ini penyidik terus melakukan pendalaman pendalaman atas indikasi-indikasi tersebut. (zie)
Seorang narapidana kasus korupsi di rumah tahanan Malabero Bengkulu, Chandra Purnama, diperiksa Polda Bengkulu, Selasa (9/4).
Redaktur & Reporter : Budi
- Terima Remisi Idulfitri, Dua Napi Lapas Curup Bengkulu Langsung Bebas
- Ini Alasan Nelayan Mukomuko Biarkan Ikan Slengek Berserakan di Pantai
- Terungkap Penyebab PPPK 2023 Belum Mendapat NIP, tetapi Jangan Khawatir
- Jaksa Ungkap Tiga Modus Korupsi Anggaran RSUD Mukomuko, Ya Ampun
- Ssst, Tersangka Korupsi di Bengkulu Kembalikan Uang Sebanyak Ini
- Formasi CPNS 2024 Terbanyak Bukan Guru, Lowongan PPPK Lebih Banyak