Usut Korupsi Tambang, Bareskrim Tunggu Hasil Kasasi

Usut Korupsi Tambang, Bareskrim Tunggu Hasil Kasasi
Gedung Bareskrim Polri. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri melanjutkan proses penyidikan kasus dugaan korupsi proyek tambang emas di Gorontalo. Namun hal itu menunggu kasasi yang dilakukan jaksa penuntut umum (JPU)

Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa mengatakan, pihaknya terus berkoordinasi dengan JPU untuk mengusut kasus ini.

"Kami juga memantau perkembangan persidangan. Kalau misalnya kasasi dari jaksa berhasil, ya akan kembangkan ke tersangka berikutnya," kata Arief saat dihubungi, Rabu (14/2).

Dia memastikan, kasus ini tidak akan berhenti pada terdakwa Lisna Alamri, mantan anggota DPRD Gorontalo yang diduga menerima suap Rp 20 miliar dari perusahaan One Asia Resources Australia terkait pengelolaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Tambang Emas di Kabupaten Pahuwato, Gorontalo.

Walau nantinya kasasi memenangkan Lisna, kasus ini kata dia akan tetap berjalan. “Kalau kasasi gagal kan kami mesti evaluasi dulu. Misalnya, sama jaksa kami akan koordinasi juga ini bagaimana," jelas dia.

Seraya menunggu proses kasasi, pihaknya juga melakukan koordinasi, seperti bertukar informasi dengan Australian Federal Police (AFP) untuk mengungkap kasus ini. Sebab, perusahaan penyuap adalah One Asia Resources Australia yang berdomisili di Negeri Kanguru itu.

"Dari pihak Australia juga sudah datang kemarin terkait dengan pengumpulan keterangan dan barang bukti di sini," tandas Arief.

Kasus ini sebelumya bergulir di era kepemimpinan Gubernur Gorontalo Fadel Muhammad periode 2001-2009. Fadel awalnya memberikan izin usaha pertambangan (IUP) untuk pengembangan proyek tambang emas Pani Gold pada Koperasi Unit Desa (KUD) Dharma Tani Marisa yang diketuai oleh Lisna Alamri.

Seraya menunggu proses kasasi, Bareskrim melakukan koordinasi, seperti bertukar informasi dengan Australian Federal Police (AFP) untuk mengungkap kasus ini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News