Usut Penipuan Ponsel Rp 35 Miliar, Kombes Hengki Turun Tangan: Langsung Kami Tangkap

Usut Penipuan Ponsel Rp 35 Miliar, Kombes Hengki Turun Tangan: Langsung Kami Tangkap
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi saat diwawancarai di Jakarta, Jumat (9/6/2023). ANTARA/Ilham Kausar

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan si kembar Rihana dan Rihani sebagai tersangka penipuan penjualan ponsel iPhone dengan modus reseller (penjual yang produknya didapat dari agen/pemasok).

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan saat ini penyidik Ditreskrimum tengah memburu dan menyiapkan upaya paksa untuk menangkap keduanya.

"Ini enggak usah dipanggil, langsung ditangkap," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat.

Hengki juga menyebut saat ini sudah ada 13 laporan polisi terhadap Rihana dan Rihani dan pihaknya akan menganalisis satu per satu laporan tersebut.

"Ya makanya ada beberapa laporan polisi (LP). Jadi, kan, banyak LP-nya, ada 13, kami akan petakan satu-satu," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan Polres Metro Tangerang Selatan telah melimpahkan kasus penipuan penjualan kembali (reseller) telepon seluler yang dilakukan oleh tersangka si kembar, Rihana-Rihani ke Polda Metro Jaya.

"Sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya," kata Kasi Humas Polres Tangerang Selatan (Tangsel) Ipda Galih saat dihubungi di Jakarta, Kamis (8/6).

Galih menjelaskan alasan keenam laporan dipindahkan ke Polda Metro Jaya karena laporan bukan cuma di Polres Tangsel sehingga kasus dipusatkan di Polda Metro Jaya. Adapun pelimpahan dilakukan per Kamis.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi akan langsung menangkap pelaku penipuan ponsel Rp 35 miliar, Rihana dan Rihani.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News