Usut Suap Dana PEN, KPK Jebloskan Anak Buah Tito Karnavian ke Tahanan

Usut Suap Dana PEN, KPK Jebloskan Anak Buah Tito Karnavian ke Tahanan
Deputi Penindakan KPK Karyoto. Ilustrasi foto: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto dan Bupati Kolaka Timur (Koltim) Andi Merya Nur.

Deputi Penindakan KPK Karyoto mengungkapkan kedua pejabat itu merupakan tersangka kasus suap pengajuan pinjaman dana pemulihan ekonomi nasional daerah (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur pada 2021.

"KPK melanjutkan dengan melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dan mengumumkan tersangka," kata Karyoto di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (27/1).

KPK juga menjerat tersangka lain pada kasus itu, yakni Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M Syukur Akbar.

Penyidikan kasus itu merupakan pengembangan dari pengusutan atas suap proyek yang dibiayai dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Kasus itu menyeret Andi Merya Nur dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Koltim Anzarullah.

Karyoto menjelaskan Andy Merya diduga menyuap Ardian sebesar Rp 2 miliar melalui rekening Laode M Syukur. Motif di balik suap itu agar Kabupaten Kolaka Timur memperoleh alokasi pinjaman dana PEN.

Ardian Noervianto selaku Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri periode Juli 2020-November 2021 memiliki sejumlah tugas, salah satunya ialah melaksanakan investasi langsung pemerintah. Oleh karena itu, Ardian punya kewenangan soal pinjaman dana PEN dari pemerintah pusat melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) kepada pemda.

Selanjutnya, Ardian menyusun surat pertimbangan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dengan mendasarkannya pada permohonan pemda tengang peminjaman dana PEN.

KPK menjebloskan mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri M Ardian Noervianto dan Bupati Kolaka Timur (Koltim) Andi Merya Nur ke tahanan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News