Utusan Bank Panin Melobi Eks Pejabat Kemenkeu, Nilai Pajak Disunat Rp 623 M

Utusan Bank Panin Melobi Eks Pejabat Kemenkeu, Nilai Pajak Disunat Rp 623 M
Kasus suap pajak. Ilustrasi. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Bekas petinggi Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani didakwa menerima suap sebesar Rp 15 miliar dan SGD 4 juta atau setara Rp 42 miliar.

Salah satu suap itu berasal dari Bank Panin, yakni senilai Rp 5 miliar sebagai komitmen fee Rp 25 miliar.

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mengungkapkan uang komitmen fee Rp 25 miliar itu untuk menyunat nilai pajak Bank Panin dari semula Rp 926.263.445.392 menjadi sekitar Rp 300 miliar.

Kasus ini bermula ketika Angin dan Dadan membentuk tim yang diisi Wawan Ridwan sebagai supervisor, Ketua Alfred Simanjuntak, dan masing-masing anggota Yulmanizar dan Febrian.

Setelah itu, tim pemeriksa membuat analisis risiko untuk tahun pajak 2016 dengan maksud mencari potensi pajak dari Bank Panin sekaligus mencari keuntungan pribadi.

"Setelah analisis risiko tersebut disetujui, kemudian pada 6 Desember 2017 Terdakwa I (Angin) menerbitkan dan menandatangani Surat Perintah Pemeriksaan untuk Bank Panin," ujar jaksa Takdir Suhan membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/9).

Tim lalu menemui Bank Panin pada 13 Desember 2017. Kemudian sebagai tindak lanjut pertemuan tersebut, Bank Panin melalui Tikoriaman menyerahkan dokumen berupa General Ledger, perhitungan bunga, perhitungan penyisihan penghapusan aktiva produktif (PPAP) kepada tim pemeriksa pajak.

"Setelah tim pemeriksa menerima data tersebut, kemudian Febrian bersama-sama dengan Yulmanizar melakukan pemeriksaan dan diperoleh hasil temuan sementara berupa kurang bayar pajak sebesar Rp 926.263.445.392,00," kata jaksa.

Kemudian tim pemeriksa pajak merilis temuan sementara sebagaimana dituangkan dalam Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) atau biasa dikenal dengan Pra-SPHP (Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan) dan diberitahukan kepada pihak Bank Panin untuk mendapatkan tanggapan.

Untuk menegosiasikan penurunan kewajiban pajak, Bank Panin menugaskan Veronika Lindawati sebagai orang kepercayaan dari Mu'min Ali Gunawan. Mu'min merupakan pemilik PT Bank Panin.

Kemudian pada 24 Juli 2018 bertempat di Kantor DJP, Veronika Lindawati datang menemui tim pemeriksa pajak.

"Dalam pertemuan tersebut, Veronika Lindawati meminta agar kewajiban pajak Bank Panin diangka sekitar Rp 300 miliar serta menyampaikan bahwa Bank Panin akan memberikan komitmen fee sebesar Rp 25 miliar," kata jaksa.

Sebagai tindak lanjut dari permintaan Veronika, kemudian Wawan Ridwan memerintahkan Yulmanizar dan Febrian untuk membuat perhitungan pajak yang nilainya menyesuaikan permintaan Veronika.

"Atas permintaan tersebut kemudian dilakukan perhitungan oleh Febrian dan diperoleh angka sekitar Rp 300 miliar," kata jaksa.

Dadan dan Angin menyetujui adanya fee sebesar Rp 25 miliar.

"Setelah mendapat persetujuan dari para terdakwa, tim pemeriksa menindaklanjutinya dengan cara menyesuaikan fiskal positif pada sub pembentukan atau pemupukan dana cadangan subbiaya cadangan kredit Bank Panin, sehingga didapatkan hasil pemeriksaan sebesar Rp 303.615.632.843," kata jaksa.

Dengan demikian, dari kekurangan wajib pajak Rp 926.263.445.392 yang harus dibayarkan Bank Panin menjadi Rp 303.615.632.843, maka kewajiban pajak Bank Panin disunat sekitar Rp 623 miliar. (tan/jpnn)


Kuasa pajak Bank Panin diduga menyuap dua pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu. Nilai Pajak lebih dari Rp 900 miliar disunat Rp 623 miliar


Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News