UU APBN-P 2011 Dianggap Sejalan Konstitusi

UU APBN-P 2011 Dianggap Sejalan Konstitusi
UU APBN-P 2011 Dianggap Sejalan Konstitusi
Karena itu, pemerintah meminta kepada mahkamah untuk menolak permohonan para pemohon karena dinilai tidak terbukti bertentangan dengan konstitusi.

Diketahui, para permohon yang tergabung dalam Koalisi APBN untuk Kesejahteraan Rakyat mendalilkan UU APBN-P Tahun 2011 tidak mengakomodir anggaran untuk jaminan sosial, kesehatan dan mengandung ketidakadilan dalam hal perimbangan anggaran antara daerah dan pusat.

Selain itu para pemohon juga menyatakan bahwa UU APBN-P Tahun 2011 terkait dengan anggaran pembangunan gedung DPR-RI, anggaran studi banding Anggota DPR-RI dan anggaran pengadaan pesawat kepresidenan tidak digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. (kyd/jpnn)

JAKARTA - Pemerintah menilai, ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11/2011 tentang Perubahan UU Nomor 10/2010 tentang Anggaran Pendapatan dan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News