UU APBN-P 2011 Dianggap Sejalan Konstitusi
Kamis, 17 November 2011 – 18:10 WIB
Karena itu, pemerintah meminta kepada mahkamah untuk menolak permohonan para pemohon karena dinilai tidak terbukti bertentangan dengan konstitusi.
Baca Juga:
Diketahui, para permohon yang tergabung dalam Koalisi APBN untuk Kesejahteraan Rakyat mendalilkan UU APBN-P Tahun 2011 tidak mengakomodir anggaran untuk jaminan sosial, kesehatan dan mengandung ketidakadilan dalam hal perimbangan anggaran antara daerah dan pusat.
Selain itu para pemohon juga menyatakan bahwa UU APBN-P Tahun 2011 terkait dengan anggaran pembangunan gedung DPR-RI, anggaran studi banding Anggota DPR-RI dan anggaran pengadaan pesawat kepresidenan tidak digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Pemerintah menilai, ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11/2011 tentang Perubahan UU Nomor 10/2010 tentang Anggaran Pendapatan dan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Belasan Korban Kecelakaan Bus dan Kereta di OKU Timur Masih Dirawat di Rumah Sakit
- Pemkot Banda Aceh Usulkan 1.246 Formasi ASN pada 2024
- Mbak Rerie Minta Permasalahan Pungli dan Sampah Menumpuk di Lokasi Wisata Harus segera Diatasi
- Kunjungi Jepang, Sekjen Kemnaker Terus Berupaya Tingkatkan Kerja Sama Pengembangan SDM
- Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro Dorong Pemprov DKI Kelola Urbanisasi Secara Optimal
- Hannover Messe 2024, Dirut Pertamina Tegaskan Target 25 Persen Pemimpin Perempuan