UU ASN 2023 Tidak Jelas Implementasinya, Nasib Honorer & PPPK di Ujung Tanduk
jpnn.com, JAKARTA - UU ASN 2023 dinilai tidak jelas implementasinya. Honorer dan ASN PPPK merasa nasibnya di ujung tanduk
Ketua Aliansi Honorer Nasional (AHN) Provinsi Riau Eko Wibowo menyayangkan hingga saat ini, regulasi turunan UU 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) belum satu pun yang diterbitkan, padahal ini sudah dua tahun berjalan.
Kondisi tersebut, menurut Ekowi, sapaan akrabnya membuat honorer, bahkan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) merasa terancam.
"Jangankan honorer, PPPK pun waswas, karena sampai saat ini hak-hak mereka belum terpenuhi semua. Sementara, usianya sudah mendekati batas usia pensiun (BUP)," kata Ekowi yang juga ketua ASN PPPK Guru 2022 Provinsi Riau kepada JPNN, Rabu (15/5).
Dia menambahkan, sejumlah peraturan pemerintah (PP) turunan UU ASN 20/2023 sampai sekarang belum jelas. Padahal, di lapangan, banyak honorer yang sudah diberhentikan. Begitu juga PPPK sudah ada yang pensiun, bahkan meninggal dunia tanpa pesangon.
"Pemerintah memang banyak mengeluarkan surat edaran maupun keputusan menteri. Namun, itu belum kuat lho, karena PP turunan UU ASN yang penting," terangnya.
Dengan PP turunan UU ASN ini, lanjut Ekowi, bisa diketahui apa saja yang didapat seperti SK PPPK sampai pensiun, gaji pensiun sebagai penghargaian puluhan tahun mengabdi di instansi pemerintah.
Kemudian, jenjang karier PPPK yang bisa menduduki jabatan struktural (kepsek, organisasi perangkat daerah, kabid dan kadisdik di Instansi), penghapusan sistem kontrak pertahun/2 tahun dan 5 tahun, permudah mutasi atau relokasi PPPK sesuai domisili, jaminan kesehatan serta kecelakaan kerja.
UU ASN 2023 tidak jelas implementasinya karena PP turunannya belum diterbitkan, nasib honorer dan PPPK di ujung tanduk
- Jazuli: Kebijakan Batas Belanja Pegawai Jangan Sampai Korbankan Nasib Honorer & Pembangunan Daerah
- Pembiayaan PPPK Paruh Waktu Daerah Masuk APBN, Langkah Maju
- Sesuai Arahan Bupati Hasbi, Gaji PPPK & P3K Paruh Waktu Dibebankan ke APBD
- Waduh, PPPK dan PPPK Paruh Waktu Merasa Dipecah Belah
- Gaji PPPK & PPPK Paruh Waktu Masuk RAPBN 2027, Nur: Sah Jadi ASN
- 5 Berita Terpopuler: Hasil Raker di DPR soal Nasib PPPK-Honorer, Tenaga Teknis Bagaimana? 4 Instruksi MenPANRB Rini Keluar
JPNN.com




