UU ASN tak Mengatur PHK PNS

UU ASN tak Mengatur PHK PNS
Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Kebijakan rasionalisasi alias pemangkasan jumlah PNS yang digulirkan KemenPAN-RB terus menuai sorotan. Setelah Ketua DPR Ade Komarudin, kini giliran Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman.

Rambe mengatakan bahwa Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak mengatur soal PHK (pemutusan hubungan kerja) bagi PNS.

"Di ASN tidak ada aturan PHK. Diberhentikan ada kalau tidak sesuai UU. Karena itu sejuta PNS yang akan dirasionalisasi seharusnya menunggu pensiun alamiah," kata Rambe di Pressroom DPR Jakarta, Senin (6/6).

Hal itu disampaikannya menyikapi rencana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB), merasionalisasi sejuta PNS periode 2017-2019.

Rambe memahami bila efisiensi anggaran dijadikan alasan merasionalisasi PNS. Sebab, banyak daerah memiliki anggaran lebih dari 50 sampai 72 persen APBD-nya untuk belanja pegawai. Hanya sebagian kecil untuk pembangunan.

Namun demikian, politikus Golkar tersebut meminta supaya kebijakan ini dievaluasi terlebih dahulu berapa sebenarnya jumlah PNS ideal dibanding jumlah penduduk. 

Persoalan ini menurut Rambe, terjadi karena perencanaan penerimaan PNS tidak ada. Itu bisa dilihat dari honorer K2, K1 yang tak diangkat jadi PNS. 

"Bagaimana ketentuan ASN ini. Kalau mau rasionalisasi, jelaskan dulu jumlah ideal ASN dari jumlah penduduk. Sejuta PNS itu tersebar di mana saja. Harus jelas," pungkas Rambe. (fat/jpnn)


JAKARTA – Kebijakan rasionalisasi alias pemangkasan jumlah PNS yang digulirkan KemenPAN-RB terus menuai sorotan. Setelah Ketua DPR Ade Komarudin,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News