UU Haji Perlu Direvisi
Senin, 25 Oktober 2010 – 23:35 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi VIII dari Fraksi Partai Demokrat Muhammad Baghowi mengatakan Undang-undang (UU) No 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaran Ibadah Haji perlu direvisi, karena dinilai bertolak belakang dengan Kepres No 80 tahun 2003. "Perlu direvisi UU No 13 tahun 2008 terutama pada pasal 34 tentang transportasi," kata Muhammad Baghowi saat diskusi di gedung DPR, Jakarta, Senin (25/10).
Pasal 34 UU No.13 tahun 2008 mengatur tentang transportasi. Disebutkan bahwa pelaksanaan pengadaan alat transportasi dilakukan dengan cara penunjukan oleh Menteri Agama. "Hal ini bertolak belakang dengan Kepres No 80 tahun 2003," ujarnya.
Baca Juga:
Menurut Baghowi, yang perlu diperhatikan untuk memperbaiki pelaksanaan ibadah haji adalah pembentukan Badan Pengelola Dana Abadi Umat (BP-DAU), termasuk peningkatan anggaran pendapatan dan belanja Direkotorat Jenderal Haji Kementrian Agama (Kemenag).
"Perlu ditingkatkan agar panitia pelaksana ibadah haji tidak membebani dari calon jamaah haji," katanya.
JAKARTA - Anggota Komisi VIII dari Fraksi Partai Demokrat Muhammad Baghowi mengatakan Undang-undang (UU) No 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaran
BERITA TERKAIT
- Lewat Monitoring KPK, Pj Gubenur Sumsel Soroti Pencegahan Korupsi
- Era Anna Muawanah Bojonegoro Raih Prestasi Terbaik Ketiga Nasional EPPD 2023
- Pentingnya Literasi Keuangan untuk Menghindari Jebakan Pinjol
- Cegah Lobi-Lobi, Tuntaskan Kasus Emas Secepatnya!
- Polda Aceh Memastikan Penerimaan Anggota Polri Transparan
- Prudential Indonesia-Syariah Pertahankan Kepemimpinan di Industri Asuransi Jiwa